Persoalan Kecil, MS Warga Lae Ikan Dilaporkan Ke Polisi

SUBULUSSALAM-ACEH, Gara-gara persoalan kecil, MS warga Desa Lae Ikan, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam dilaporkan ke Polsek Penanggalan, Jumat 11 Juni 2021.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarrianto, SAB dalam rilisnya, Minggu 12 Juni 2021 menulis, pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekira Jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan, sesuai laporan polisi : No. Lp-B/04/VI/2021/Res Subulussalam/Sek. Penanggalan, 12 Juni 2021 yang dilaporkan WA, warga Desa Lae Ikan.

 

Kronologis kejadian sesuai laporan WA (46), ibu rumah tangga, warga Desa Lae Ikan, Kec. Penanggalan, Subulussalam berawal ketika terlapor MS (55), petani, warga Desa Lae Ikan pada hari Jumat 11 Juni 2021, sekira pukul 09.00 WIB hendak memperbaiki pipa air yang melintasi rumah pelapor, WS.

 

Saat berada di sana terjadi cekcok mulut antara terlapor, MS dengan HS (49) suami pelapor, disusul perkelahian. Akibatnya HS mengalami luka bacok pada bagian tangan kanan dan kiri. Keberatan dengan peristiwa itu, WA melaporkan MS ke Polsek Penanggalan.

 

Terima laporan, unit Reskrim Polsek Penanggalan lakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Desa Lae Ikan. Berhasil ditangkap, bersama barang bukti berupa satu buah alat agrek tajam berukuran sekira satu meter yang digunakan MS menganiaya HS saat ini diamankan di Polsek Penanggalan untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar