PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DAPAT DUKUNGAN PENUH OLEH BUPATI LAMONGAN

Daerah, Jatim784 Dilihat

Tinta Rakyat – Lamongan. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sangat mendukung penuh terkait percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf. Bupati Yes menerangkan bahwa, kalau sudah jadi sertifikat, maka akan aman dan sah dalam hukum, dari tanah yang sudah di wakafkan juga tidak akan menjadi sengketa ke depannya nanti.

Dari hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri langsung penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementerian Agama Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan, Senin (9/11/2021).

 

Momentum Penting Bagi Masyarakat Lamongan

 

Apresiasi positif darinya, Bupati Yes juga mengungkapkan, moment Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementrian Agama Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan

Kesepakatan bersama tersebut merupakan moment sangat penting bagi seluruh warga atau masyarakat Kabupaten Lamongan, karena prosesi ini menjadi bukti kuat suksesnya sertifikasi wakaf di Lamongan.

“MoU ini akan mengingatkan kita semua termasuk saya untuk mensukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Selain itu ini akan menjadi kabar gembira ditengah carut marutnya persoalan sertifikasi

Dengan reformasi birokrasi masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah. BPN luar biasa, Mari spirit dan semangat ini kita jaga,” kata Bupati Yes.

Harapan dari Bupati Yes terkait MoU antara tiga lembaga tersebutyakni sebagai sarana percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang harus tuntas pada tahun 2024.

“Kini masyarakat tahu kemana membuat sertifikasi tanah. Sangat mudah dan cepat prosesnya. Mari kita kawal bersama percepatan sertifikasi tanah wakaf,” lanjutnya.

 

Respon Kemenag Lamongan

 

Dari hal tersebut, Kepala Kemenag Lamongan, Fausi menuturkan MoU tersebut merupakan bentuk rencana tindak lanjut program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI terkait proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami sudah mendapat perintah dari Kementrian Agama RI terkait percepatan tanah wakaf ini bahkan sudah ada juknisnya.

Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memudahkan baik petugas dari Kemenag, BPN maupun BWI untuk mempercepat penuntasan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan,” pungkas Fausi.

Itu merupakan langkah pemangku kebijakan dalam memberikan hal terbaik, terkait Sertifikasi Tanah Wakaf, nantinya akan memberikan manfaat bagus maupun secara hukum juga sah. ***

 

 

Jurnalis/Editor: ImSyaf

Komentar