Penyerahan SPPT PBB Tahun 2025 Desa Bakauheni, Kades : Mohon RT, Kadus Bekerja Ekstra

Nagari / Desa223 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa ( Pemdes ) Bakauheni melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan sekaligus sosialisasi KUPT perpajakan kecamatan Bakauheni yang di gelar di Aula Kantor Desa setempat. Jum’at siang (.24/01/2025).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Bakauheni Sukirno, Sekdes Riky Dwi Aditya, KUPT perpajakan kecamatan bakauheni Sopian, serta Para Kadus dan RT se-Desa Bakauheni.

“Kegiatan hari ini adalah pendistribusian SPPT PBB yang merupakan program pajak dari Pemerintah yang tidak bisa di ganti, semua akan tercatat bagi semua yang bayar pajak atau tidak, akan tercatat. Oleh karna itu saya mohon dengan sangat kinerja nya ekstra dari RT, Kadus terkait dengan SPPT PBB ini”. Harap Kades Sukirno.

Dikatakan Sukirno, majunya suatu desa bergantung bagus atau tidak dari sektor pajaknya, sehingga ia menekankan dan mengharapkan kinerja para RT, Kadus dan segenap jajaran aparatur desa Bakauheni dapat meningkatkan pajak demi kemajuan wilayah desa Bakauheni.

Pada kesempatan itu, KUPT perpajakan Kecamatan Penengahan dan Bakauheni sebagai perpanjangan tangan kantor pusat badan perpajakan Kabupaten Lampung Selatan Sopian memberikan sosialisasi dan menyampaikan arahan terkait penarikan pajak tahun 2025.

“Pada penyaluran SPPT PBB Tahun 2025 berbeda dari biasanya karna ini instruksi pimpinan kami.
Pertama SPPT PBB sudah dilakukan verifikasi
Kedua SPPT PBB menunggak 3 tahun, tidak di terbitkan, namun bukan berarti di hapus (ada nama wajib pajak di bukunya tapi tidak di terbitkan) kecuali sudah membayar pajak. Jadi tugas bapak ibu menyampaikan dan menjelaskan informasi ini kepada wajib pajak.”Terang Sopian

Ia juga menyampaikan yang diserahkan ke UPT Pelayanan Pajak adalah golongan 1,2 dan 3 (golongan pedesaan). Sementara golongan 4 dan 5 ( perusahan PT, CV ) pihaknya dari UPT yang akan turun langsung mengambilnya.

“Jadi tugas bapak ibu RT adalah menyampaikan golongan 1,2 dan 3 kepada wajib pajak”. Imbuhnya.

Sopian juga memaparkan hal hal teknis terkait penarikan wajib pajak dan meminta RT/kadus melaporkan kendala kendala yang ditemukan dilapangan selama proses penarikan pajak. (Adi)

Komentar