Tinta Rakyat – Kebudayaan Minangkabau menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita, yang dibuktikan dengan garis keturunan berdasarkan suku ibu.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, pedoman dasar hidup dan kehidupan orang Minangkabau adalah adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah atau ABS-SBK (adat yang bersandi kepada syarak/agama, syarak/agama bersandi kepada Kitabullah/kitab-Allah). Dalam kesehariannya ABS-SBK ini dirumuskan sebagai syarak mangato adaik mamakai (apa yang diperintahkan oleh agama dipakai oleh adat) atau SMAM.
Pada awalnya di alam Minangkabau dikenal Luhak Nan Tigo (Agam, 50 Koto dan Tanah Data). Ketiganya disebut juga darek (daerah ketinggian). Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang disebut juga dengan Piaman Laweh adalah rantaunya darek.
Dalam adat istiadat nikah-kawin, di darek pada umumnya calon mempelai pria mengisi kamar penganten wanita dengan tempat tidur, almari, dan perlengkapan lainnya yang baru.
Di Piaman Laweh justeru sebaliknya, mamak calon mempelai perempuan memberi sejumlah uang kepada mamak calon mempelai pria.
Pada umumnya pemberian uang hilang karena kedua calon penganten dijodohkan. Apabila uang kontan terbatas, digadaikan pusaka tinggi berupa sawah dengan barang emas yang nilai jualnya minimal sebanyak uang hilang yang akan diberikan.
Rupanya pemberian uang hilang telah meluas kepada aspek kehidupan lainnya. Sumber dananya bukan hanya menggadaikan pusaka tinggi, juga SK pegawai atau SK pensiun. Artinya, pemberian uang hilang telah merusak sandi kehidupan masyarakat sehingga hidup dan kehidupan mereka melenceng dari ABS-SBK atau SMAM.
Cerbung ini (yang kedua – setelah cerbung Kaba Telenya Nagari Kami – dari trilogi kaba tentang krisisnya Minangkabau) mendakwa (pasnya mencemeeh/mencemooh eksistensi pemberian uang hilang. Khususnya dalam tajuk nikah-kawin orang Minangkabau yang bermukim di lingkup budaya Piaman Laweh.
Di satu sisi dengan pemberian uang hilang, gadis atau janda berlaki. Di sisi lainnya banyak pusaka tinggi (sesuai salah satu dari pasa nan tigo dalam budaya Minangkabau) berupa sawah tergadai (bahkan) dengan sejumlah barang emas. Karena tergadai hingga dua-tiga kali keturunan, sawah yang tergadai tidak bisa ditebus karena nilai jualnya tidak sebanding dengan harga emas yang sudah meroket naik.
Insyaallah mulai besok setiap hari, kami akan hadirkan cerita bersambung ini buat para pembaca yang budiman.
Lubuk Alung, Juli 2025

Komentar