Tintarakyat.com – Cirebon, 31 Januari 2024 – Sebanyak 4 Program Ketapang (Ketahanan Pangan) T.A 2023 di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi dan patut diduga terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Usman, ketua Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memberikan tanggapan yang mengundang tanda tanya. Saat diwawancarai pada 31 Januari 2024, Usman menyuruh wartawan untuk menanyakan kepada Ibu Atin, dirinya mengklaim bahwa Ibu Atin lebih mengetahui perihal program Ketapang.
Namun, Atin sendiri terlihat menghindar dari tanggung jawab saat ditemuu oleh beberapa awak media. Meski dengan penjelasan irit, Atin mengklaim bahwa penggunaan regulasi Ketapang sudah benar.
Anggota RKP, H. Tabroni, mengisyaratkan adanya miskomunikasi terkait regulasi. Menurutnya, miskomunikasi tersebut berkaitan dengan pemahaman tafsir yang berbeda-beda dari masing-masing pihak.
Terungkap bahwa tindakan Sekretaris Desa, yang juga merupakan Anggota RKP, yaitu Atin, dianggap keliru dalam mengelolah program. Adi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan keuangan terhadap kelompok penerima atau pengelola ketapang dalam melaksanakan program ketapang tidak melibatkan Tim Pengelola/Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya menjadi bagian integral dari program prioritas dana desa.
Ketua TPK, Adi, menyangakan karena TPK tidak dilibatkan dalam pengelolaan program Ketapang. Ia menyoroti bahwa pencairan keuangan langsung dari pemerintah desa ke kelompok, tanpa melibatkan TPK, adalah salah kaprah atau keliru.
Tak hanya itu, TPK baru dilibatkan setelah Monev (Monitoring dan Evaluasi) dari kecamatan. Lelaki yang akrab disapa Adi menegaskan bahwa keterlibatan TPK hanya dilibatkan setelah situasi kacau dan rancuh, kondisi tersebut menunjukkan kesalahan dalam mekanisme pengelolaan program ketapang.
Disisi lain dugaan serius muncul terkait pencairan dana T.A 2023 ke rekening kelompok namun di realisasi di tahun 2024 hanya sebagian dan tanpa di ketahui atau melibatkan TPK. “Terdapat indikasi bahwa sejumlah uang program Ketapang disinyalir telah ditarik oleh oknum kelompok pengelola yang terindikasi disimpan ke rekening pribadi”, papar salah satu warga yang identitasnya masih di rahasiakan.
Skandal ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas pengelolaan dana desa, menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan program Ketapang di Desa Setu Wetan yang berujung cikal bakal ke ranah hukum.
Komentar