Tinta Rakyat,- Dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2024, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik, telah mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.
Diketahui bahwa mobil angkutan barang yang diizinkan melintas termasuk hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).
Sementara itu, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan tidak diperbolehkan melintas.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di beberapa ruas jalan di Provinsi Sumbar, seperti Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menegaskan bahwa pengusaha angkutan barang yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penilangan dan penahanan kendaraan.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha angkutan barang untuk mematuhi SKB dan surat edaran gubernur terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar. (Zuldial, SH)
Komentar