Tintarakyat-Lampung Selatan
Pangeran Naga Beringsang Sai Batin Marga Dantaran selaku pemangku adat Marga Dantaran dalam klarifikasi tertulisnya menegaskan tidak pernah menugaskan/memandatkan kesiapapun untuk mengurus kebandaran hak ulayat Marga Dantaran.
Pernyataan itu disampaikan langsung ke jurnalis media ini melalui pesan whatsapp pada Kamis ( 23/01/2025 ) pukul 02.59 Wib dan pukul 03.34 Wib dalam menanggapai pemberitaan yang beredar di media online (22/01/2025)
terkait surat dari Kakhiya Paksi Tokkok Marga Dantaran tertanggal 23 Desember 2024 yang di tujukan ke Pemerintah Kecamatan Ketapang, dan disampaikan oleh Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.T.P saat membuka Rapat Koordinasi Perdana Kecamatan Ketapang Tahun 2025 bertempat di Aula Kecamatan Ketapang. Rabu (22/01/2025)
Pernyataan tersebut mengatakan :
” Saya selaku pemangku adat Marga Dantaran Pangeran Naga Bringsang Saibatin Bandar Marga Dantaran tidak pernah menugaskan/memandatkan ke siapa pun termasuk kepada KARIA PAKSI TUKOK/BUKRI, untuk mengurus kebandaran Hak Ulayat adat Marga Dantaran. Saya selaku pemangku adat pangeran naga bringsang Saibatin bandar marga dantaran tidak tau menau adanya/terbitnya surat ini..Dan juga Book Lat wilayah Marga Dantaran yang tertera di surat tersebut memang benar… Book tersebut hanya ada di Lamban Balak Kebandaran Marga Dantaran…tolong di beritahukan kepada teman teman media yang lain jika memang sudah terbit, tolong di hapus atas perintah saya langsung dari kebandaran Marga dantaran”. Pinta Pangeran Naga Beringsang
Pada pemberitaan sebelumnya
bahwa camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.T.P menjelaskan kehadiran perwakilan Marga Dantaran yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kecamatan Ketapang untuk menanda tangani surat Kakhiya Paksi Tukkok Makhga Dantaran tertanggal 23 Desember 2024.
Isi surat tersebut menerangkan wilayah tanah ulayat Marga Dantaran dari tahun 1431 yang mencakup 4 Kecamatan termasuk Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Camat Rendy mengatakan tidak memahami sejarah secara otentik, sehngga ia tidak ingin mengambil tindakan gegabah dengan menanda tangani tanpa bertanya dengan kepala desa se kecamatan Ketapang dan pihak pihak ahli sejarah mengingat secara kedinasan ia perlu tau dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamsel, Dinas Pemerintah Masyarakat Desa serta bagaimana petunjuk Bupati Lampung Selatan.
“Saya secara pribadi dan kedinasan perlu mengkaji, yang pertama waktu masa jabatan saya masih 2 tahun lagi. Kalau melihat piagam dan ranah sejarah dan lain lainnya ini dari tahun 1431. Saya perlu memastikan dari di dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung selatan, tapi itu pun ranahnya dominan ke bupati. Karna wilayah saya adalah kepala desa. Perlu kita bahas jangan sampai di kemudian hari terjadi hal hal yang membiaskan sejarah sejarah lainnya”. Ujar Rendy Eko Supriyanto.
Dalam kesempatan itu Kakhiya Tukkok Pudang Marga Dantaran menjelaskan wilayah tanah ulayat Marga Dantaran
yang mencakup 4 Kecamatan antara lain :
1. Sebagian kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
2. Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
3. Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan
4. Sebagian kecamatan Sragi Lampung Selatan.
Menanggapi hal itu, camat Rendy mengatakan belum bisa menanda tangani surat atau piagam batas wilayah dari Marga Dantaran. Sebab ia merasa tidak memahami dan perlu berkoordinasi dengan pihak Kabupaten secara kedinasan.
” Jadi ketika saya secara pribadi membubuhkan tanda tangan disini kemudian saya Cap, ini menjadi legalitas yang kuat. Kemudian dibawah saya ada kewilayahan namanya desa. Saya perlu tanggapan, masukan. karna ini bahasanya batas tanah ulayat Marga Dantaran”. Ucap Camat Rendy.
Artaji selaku ketua APDESI Kecamatan ketapang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sejarah batas batas wilayah tanah ulayat Marga Dantaran.
Demikian juga yang disampaikan Kepala Desa Ruguk Saiful, SE meskipun ia mengaku asli pribumi Lampung namun ia juga tidak memahami mana mana wilayah tanah ulayat Marga Dantaran.
Dari pembahasan tersebut, ahirnya para kepala desa dan camat ketapang sepakat untuk di kembalikan ke Kabupaten seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung selatan atau Bupati Lampung Selatan. ( adi )
Komentar