Tintarakyat-Lampung Selatan
Pemerintah Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) perdana di awal Tahun 2025 guna menyampaikan agenda kerja dan arahan kebijakan pemerintah, serta mendengarkan penyampaian dari perwakilan Marga Dantaran terkait batas wilayah tanah ulayat Marga Dantaran. Rakor berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ketapang. Rabu (22/01/2025)
Acara tersebut dihadiri Danramil 421-03/Pnh Kapten ARM. Darwin Lubis, Perwakilan Marga Dantaran, Ketua APDESI Artaji, Kepala Desa se Kecamatan Ketapang, TP-PKK kecamatan Ketapang, para KUPT, Korwil, Korluh Pendamping Desa, Pendamping PKH.
Dalam agenda Rakor tersebut, camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.T.P menjelaskan kehadiran perwakilan Marga Dantaran yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kecamatan Ketapang untuk menanda tangani surat Kakhiya Paksi Tukkok Makhga Dantaran tertanggal 23 Desember 2024.
Isi surat tersebut menerangkan wilayah tanah ulayat Marga Dantaran dari tahun 1431 yang mencakup 4 Kecamatan termasuk Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Terkait hal itu Camat Rendy menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui asal usul sejarah dan mengingat ia belum lama menjabat camat di Kecamatan Ketapang sehigga perlu menggali lebih dalam dan berkordinasi dengan segenap kepala desa.
Camat Rendy mengatakan tidak memahami sejarah secarah otentik, sehngga ia tidak ingin mengambil tindakan gegabah dengan menanda tangani tanpa bertanya dengan kepala desa se kecamatan Ketapang dan pihak pihak ahli sejarah mengingat secara kedinasan ia perlu tau dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamsel, Dinas Pemerintah Masyarakat Desa serta bagaimana petunjuk Bupati Lampung Selatan.
“Saya secara pribadi dan kedinasan perlu mengkaji, yang pertama waktu masa jabatan saya masih 2 tahun lagi. Kalau melihat piagam dan ranah sejarah dan lain lainnya ini dari tahun 1431. Saya perlu memastikan dari di dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung selatan, tapi itu pun ranahnya dominan ke bupati. Karna wilayah saya adalah kepala desa. Perlu kita bahas jangan sampai di kemudian hari terjadi hal hal yang membiaskan sejarah sejarah lainnya”. Ujar Rendy Eko Supriyanto.
Dalam kesempatan itu Kakhiya Tukkok Pudang Marga Dantaran menjelaskan wilayah tanah ulayat Marga Dantaran
yang mencakup 4 Kecamatan antara lain :
1. Sebagian kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
2. Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
3. Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan
4. Sebagian kecamatan Sragi Lampung Selatan.
“Selama ini di Kecamatan Ketapang kita belum pernah menerangkan, maka dari itu kita Alhamdulillah di undang dalam acara ini. Kami dari pihak tokoh adat Marga Dantaran menerangkan sesungguhnya bahwa kecamatan ketapang, Penengahan, Sragi dan Bakauheni, masuk wilayahnya Marga Dantaran, tapi Kecamatan Seragi sebagian. Tetapi Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni mutlak.
Artinya bukan apa apa, itu untuk wilayah aja bukan mau mengakui hak hak tanah jangan salah paham”. Terang Kakhiya Tukkok Pudang
Dikatakan nya, bahwa ia dari Marga Dantaran hanya ingin menjelaskan mempertegas batas batas wilayah tanah ulayat masuk Marga Dantaran buka mengaku ngaku.
Sebab menurut nya, bila ada keperluan pihak Marga Dantaran dan pihak Kecamatan Ketapang dapat bersinergi kedepannya.
Menanggapi hal itu, camat Rendy mengatakan belum bisa menanda tangani surat atau piagam batas wilayah dari Marga Dantaran. Sebab ia merasa tidak memahami dan perlu berkoordinasi dengan pihak Kabupaten secara kedinasan.
” Jadi ketika saya secara pribadi membubuhkan tanda tangan disini kemudian saya Cap, ini menjadi legalitas yang kuat. Kemudian dibawah saya ada kewilayahan namanya desa. Saya perlu tanggapan, masukan. karna ini bahasanya batas tanah ulayat Marga Dantaran”. Ucap Camat Rendy.
Sehingga menurutnya hal itu dipandang perlu untuk di komunikasikan dan memberikan kesempatan kepada segenap kepala desa untuk menanggapi.
Artaji selaku ketua APDESI Kecamatan ketapang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sejarah batas batas wilayah tanah ulayat Marga Dantaran.
Demikian juga yang disampaikan Kepala Desa Ruguk Saiful, SE meskipun ia mengaku asli pribumi Lampung namun ia juga tidak memahami mana mana wilayah tanah ulayat Marga Dantaran.
Dari pembahasan tersebut, ahirnya para kepala desa dan camat ketapang sepakat untuk di kembalikan ke Kabupaten seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung selatan atau Bupati Lampung Selatan. ( adi )
Komentar