Bangkalan,madura.tintatakyat.com – Tersangka kasus pencabulan di madrasah depan toko AA, di ringkus oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan dan tim Intelkam Polres Bangkalan di pinggir jalan Raya Klobungan Desa Bilaporah Bangkalan pada hari Rabu 08 februari 2023 sekitar pukul 17.00
M Ikhsan Nurulloh Bin Muniri warga Banyuajuh Kecamatan Kamal Bangkalan
yang merupakan seorang mahasiswa, di amankan oleh pihak Polres Bangkalan karena telah terbukti melakukan tindakan Pencabulan.
Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa tersangka beserta Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya lembar bukti visum Et repertum ,pakaian yang digunakan korban saat terjadi pencabulan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ke TKP
“Niat jahat pelaku timbul ketika melihat Lubna Ghassani Azalia usia 9 tahun berjalan sendirian masuk ke area madrasah yang beralamat di jalan Anggrek kelurahan Kemayoran kecamatan Bangkalan (depan Toko AA) yang sedang memarkir sepeda ontel nya,”.
Kapolres menambahkan bahwa Pelaku yang saat itu sedang berjualan parfum keliling menghampiri korban dengan alibi ingin merapikan pakaiannya yang terlihat berantakan,nafsu bejat nya makin tak terbendung melihat kemolekan tubuh korban, korban diajak ke kamar mandi dengan alasan ingin merapikan baju nya.
” Dengan kondisi yang terlihat sepi dan mengiming imingi sejumlah uang,Pelaku semakin liar menguasai korban. Pelaku meraba raba dan menekan nekan kemaluan korban memakai jari tangan sembari meremas remas pantat korban pada 24 januari 2023 ,”
Menurut keterangan saat bel masuk madrasah berbunyi,korban meminta masuk kelas nya dan oleh pelaku dipersilakan dan diancam untuk tidak berbicara pada siapapun, ketika masuk kelas dan bertemu ustadjah nya mendadak LGA (korban ) menangis dan menceritakan semua kejadian yang dialami nya kepada salah satu ustadjah di madrrasah tersebut.
” Dan ustadjah tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Hj SUNAILAH yang merupakan wali santri korban LGA, dan melaporkan nya ke jajaran Polres Bangkalan Madura,”.
Perlu diketahui bahwa Pelaku melakukan pelanggaran pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.2 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Red / Ria M.)
Komentar