Panitia Pilkadus Desa Wonodadi – Tanjung Sari, Akui Ada Calon Kadus Tak Penuhi Syarat, Ini Keterangan Kades Setempat

Lampung537 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Proses penjaringan dan Penyaringan berkas pemilihan calon kepala dusun ( Cakadus ) dusun 2 Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan di pertanyakan.

Dari informasi yang diterima tim awak media, bahwa berkas 3 Kandidat calon Kadus yang telah masuk ke pihak Panitia tersebut antara lain atas nama : (1). Eko Biantoro ijazah SMP (2). Sony Setiawan Ijazah SMA. (3) Rusmanto Ijasah SMA.

Namun ada salah satu kandidat atas nama Eko Biantoro tidak memenuhi syarat administrasi. Pasalnya ijazah yang bersangkutan hanya SMP.
Sementara berdasarkan aturan yang berlaku harus ijazah SMA.

Sementara, persamaan paket C keluar pada bulan Mei 2025 besok, sedangkan pilkadus ( Pemilihan Kepala Dusun ) di gelar pada tanggal 19 Januari 2025.

Bila mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal terkait pemerintahan desa, termasuk syarat pengangkatan perangkat desa. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 50 UU Desa dan peraturan pelaksananya adalah syarat pengangkatan perangkat desa menurut UU tersebut.

Terkait masalah itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pildus Desa
Wonodadi Yulius Tryanto
melalui aplikasi WhatsApp pada (15/1/2025) pukul 14.00 Wib

“Persyaratan masih belum kita dealkan pak, untuk Kandidat atas nama Eko Biantoro dengan persyaratan ijasah SMP maju atau tidak itu akan kita komunikasikan lagi. Intinya kita gak komen dulu pak, nanti malam masalah ini kita kembalikan ke pak Kades. Karena itu hak preogrtive keputusannya pak kades, meskipun saya selaku panitia pak”. Jelas Yulius Tryanto

Selanjutnya pihak media melakukan konfirmasi kepada Kades setempat Suparman melalui aplikasi WhatsApp dihari dan tanggal yang sama.

“Itu baru tahap penyaringan berkas, nanti malam akan kita kumpulkan semua berkas yang masuk, mana yang lulus atau enggaknya”. Terang Kades Suparman singkat. ( tim )

Komentar