PADesa Kemelakagede Kec, Tengahtani, Kab, Cirebon Patut Diduga KKN

Lainnya317 Dilihat

Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Pengelolaan Asli Desa (PAD) di Desa Kemelakagede, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon di pertanyakan dan di sorot, pasalnya sejak 13 juni 2023 hingga saat ini 09 Juli 2023, Kuwu Rusli belum menjawab terkait Regulasi PAD yang di konfirmasi awak media sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.

Diketahui dari pendapatan pengelolaan tanah kas Desa Kemelakagede pada tahun 2020 di dapati sebesar 60jt, kondisi tersebut patut diduga terindikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan PADesa yang tidak sebanding sebagaimana sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 Pasal 13 dan 16 sebagai beriku;

Pasal 13
(1) Kelompok Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.
(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain Bagi Hasil BUMDesa. (3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, kios milik Desa dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
(4) Hasil aset yang berasal dari tanah kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. titisara;
b. bengkok;
c. pangonan;
d. tanah kas Desa yang digunakan oleh pemerintah daerah; dan
e. pendapatan sewa tanah kas Desa lainnya.
(5) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa berupa uang.
(6) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk barang dan/atau jasa tidak diterima melalui rekening kas Desa, dicatat terpisah dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDesa.
(7) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain hasil pungutan Desa.
(8) Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Belanja Desa
Pasal 16
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban
Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Desa.

(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

(3) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kuwu dan perangkat
Desa; dan
2. tunjangan dan operasional badan permusyawaratan
Desa.

Mewaspadai modus operandi dalam pengelolaan desa yang biasa di temukan adalah, dari hasil sewa tanah/sawah bengkok yang seolah-olah hak mutlak 100% di peruntukan tunjangan insentif tambahan aparatur desa, kondisi tersebut seringkali menjadi keliru dalam pengelolaan PADesa sehingga menjadi cikal-bakal ke ranah hukum di kemudian hari apabila terdapat indikasi penyimpangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 67 dan 84 sebagai berikut;

Pasal 67
(1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas
anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndangan mengenai perpajakan yang
berlaku.
(2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan
pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai,
barang/jasa, dan modal.
(4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak
yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 84
Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran
administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat di temui “red” Nana Kepala Dinas (Kadis) DPMD mengatakan “kebetulan disini ada pak Kabid-nya yang membidangi, silahkan tanyakan ke pak Adit sebagi Kabid-nya, saya sambil kerja ya mas” terangnya Nana sembari menandatangani beberapa pekerjaan.

Disisi lain, Adit Kabid DPMD menjelaskan terkait aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 terbit di 5 tahun lalu dan kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut sejak terbitnya aturan itu, meski demikian ia menyampaikan yang saat itu Perbub yang belum diterbitkan bukan menjadi persoalan untuk menempuh regulasi yang ada.

“Jadi gini, terkait PAD tetap mengacu kepada permendagri nomor 20 tahun 2018 tetap berlaku walaupun Perbup baru keluar sekarang dan Permendagri tersbut sudah 5 tahun berlaku dan itu kami tetap saja kita sosialisasikan Permendagri nya sejak 5 tahun lalu terbitnya Permendagri tersebut”, tuturnya Adit. (”red”).

Terkait regulasi PAD yang disoal, Adit menerangkan bahwa tidak kurangnya dari kami (DPMD) memberikan himbauan adanya surat edaran sejak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA di terbitkan.
Pihaknya selalu mengingatkan terkait regulasi yang baru tersebut, bahkan di dalam PERBUP yang mengacu PERMENDAGRI tersebut berlaku dalam pengelolaan PAD.

“Kami (DPMD), tentunya memberikan himbauan sebagaimana aturan Pemerintah terbaru yang saat itu Permendagri tersebut keluar di tahun 2018, bahkan kami berupaya dalam bentuk sosialisasi kepada Desa-desa bahwa semua PAD harus Masuk Rekening Desa”, tuturnya Adit “red”.

Adit didampingi Nana Kadis DPMD, “Desa mana saja Mas, biar kami catat (sikapi) dan menidaklanjuti dari persoalan yang ada Mas”, tanya Adit yang di dampingi Nana Kadis DPMD “red”.

Disela-sela kesibukannya, Nana Kadis DPMD menambahkan, ”terimakasih mas atas masukannya, saya setuju dan kita akan mengambil tindakan, kita harus saling dukung membuat Cirebon lebih maju, itu semua buat kebaikan bersama”, terang Nana “red”.

Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, Rusli selaku Kuwu/Kepala Desa Kemelakagede belum memberikan keterangan secara spesifik kepada awak media sebagaimana Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati nomor 182 pasal 48 sebagaimana berikut;

Pasal 48
(1) Kuwu menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada
masyarakat melalui media informasi.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. media cetak;
b. media elektronik.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. APBDesa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan
kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Komentar