OMBUDSMAN Lampung Tanggapi Laporan Warga Terkait Sertifikat Tak Kunjung Terbit di BPN Lamsel

Lampung875 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

OMBUSMAN Provinsi Lampung dalam waktu dekat bakal ‘bedah tirai Rahasia’ yang menyelimuti ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan terkait masalah penerbitan sertifikat masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang pada ahir 2023 mencuat di jagad media sosial.

IMG 20231108 073055 compress75

Hal itu menyusul laporan warga Desa Berundung Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang telah habis kesabaran menanti omong kosong dari oknum oknum petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lampung Selatan pada warga Desa Berundung bak angin surga.

Di ulas dari pemberitaan media ini pada (8/11/2023) lalu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL ) bergulir di Desa mereka (Berundung-Kecamatan Ketapang)  pada 2018 lalu melalui Kelompok Masyarakat ( Pokmas Desa Berundung ) dan sebanyak 49 bidang  tanah telah di tangani dan sempat jadi. Namun karna ada kesalahan penulisan dan tataletak bidang, sehingga sertifikat yang sudah jadi tersebut di tarik kembali oleh pihak BPN Lamsel.

Namun Pokmas setempat juga dipandang mandul, tak berdaya dalam memperjuangkan hak warga, sementara administrasi telah di penuhi seluruh nya.

Maryanto mewakili 49 warga Desa Berundung dan yang lainnya telah beberapa kali menghadap ke BPN Lamsel namun hanya membawa tangan hampa.

Bahkan pada pemberitaan media ini ( 11/12/2023 ) Maryanto dan warga lainnya kembali mendatangi BPN Lamsel dengan di dampingi aktifis (LSM) dan pihak Jurnalis.

Saat itu pak JJ yang mengaku petugas Kasi BPN Lamsel di temani Kodrat dan lainya kepada Maryanto dan LSM serta media mengatakan, “Ini akan segera kita tindak lanjuti dalam Minggu ini“. Ucap JJ

JJ melanjutkan, “Sebagai dasar tugas kami turun kelapangan, mohon Kelompok Masyarakat (Pokmas) nya dan Kepala Desa melayangkan surat ke Kami untuk turun lokasi. Saya dan tim segera turun, dan saya berjanji dalam kurun waktu satu bulan masyarakat sudah menerima Sertifikat”. Janji pak JJ

Sesuai permintaan pak JJ, surat dari Pemerintah Desa Berundung telah di kirimkan ke pihak BPN Lamsel pada 12 Desember 2023.

Namun ternyata, hanya buayan angin surga belaka, sampai berita ini di lansir, ta ada kabar berita.

Merasa di permainkan, ahirnya warga Berundung berkordinasi dengan OMBUSMAN Propinsi Lampung.

“ Kami sudah melapor dan berkordinasi dengan pihak ombudsman Provinsi Lampung, OMBUSMAN akan mengumpulkan seluruh alat bukti dari masyarakat Berundung seperti kwitansi pembayaran, pengiriman surat ke BPN lewat via pos Indonesia dan sebagainya. Kami sudah lelah dan hampir putus asa kemana lagi kami mencari keadilan untuk rakyat kecil seperti kami ini“. Ucap Maryanto dengan nada lirih dan mata berkaca kaca. (01/02/2024).

Dikatakan Maryanto, ia telah melayangkan pengaduan laporan ke OMBUSMAN Propinsi Lampung pada  04 Januari 2024 sebagai dasar bagi OMBUSMAN Propinsi Lampung turun menguak Tabir apakah yang menyelimuti BPN Lamsel hingga Surat Hak Milik ( SHM ) k 49 warga Berundung mendem tak kunjung terbit.

Padahal Program PTSL tersebut sudah nyata nyata di canangkan Presiden Joko Widodo guna membantu masyarakat menengah kebawah dalam memiliki SHM berupa sertifikat Tanah sebagai jaminan kepastian hukum.

Demikian juga yang di sampaikan Bupati Lampung Selatan Hi. Nanang Ermanto saat serah terima 150 sertifikat PTSL secara simbolis kepada warga di Aula Sebesi pada (15/11/2023).

Bupati Hi. Nanang Ermanto mengatakan, “penyerahan sertifikat tanah merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat“. Ujar Nanang Ermanto.

Drama yang terjadi di BPN Lampung Selatan seolah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah Kepemimpinan Hi. Nanang Ermanto yang telah berkomitmen dalam memberikan  pelayanan prima di segala lini bagi masyarakat Lampung Selatan. (4d1)

Komentar