Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik karena patut diduga adanya indikasi penekanan dalam menjalankan roda pemerintahan desa terhadap badan permusyawaratan desa (BPD). Masalah ini terkait dengan pengelolaan administrasi yang keliru terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022, yang hingga saat ini belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikarenakan belum terealisasinya APBDes tahun anggaran 2022 sehingga berdampak menjadi cikal-bakal tertundanya pencairan anggaran tahun 2023.
Dampak dari kondisi tersebut adalah ancaman terlambatnya atau tertundanya tahun anggaran 2023, yang dapat berdampak negatif pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Setu Kulon. Beberapa faktor kendala yang menjadi penyebab terlambatnya ini berada di zona Kecamatan Weru yang dipimpin oleh Camat Hevazy Aldhary.
Kondisi administrasi pemerintah Desa Setu Kulon pada tahun anggaran 2022 yang belum selesai dan tengah dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kondisi administrasi tersebut semakin memperumit situasi keberlangsungan jalannya roda administrasi pemerintah desa setu kulon. Kontroversi baru muncul terkait Rancangan APBDes tahun 2023, yang banyak menuai kritik karena dianggap melanggar peraturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Proses laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 yang belum selesai menjadi sorotan baru-baru ini, terutama terkait Rancangan APBDes tahun 2023. Administrasi yang belum rampung dan belum mendapatkan persetujuan dari BPD kini menjadi perhatian tajam publik dan mengungkapkan kekurangan dalam administrasi di zona kecamatan weru yang di pimpin Camat Hevazy Aldhary.
Ketimpangan yang belum diselesaikan di Desa Setu Kulon menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Beberapa elemen masyarakat mulai meragukan kebijakan yang dianggap keliru dalam pengelolaan administrasi kini semakin memuncak dan menjadi cikal-bakal terkuaknya keterlibatan oknum kecamatan dalam penekanan administrasi yang keliru.
Salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan, yang kami sebut sebagai Mr. Slow, menyatakan bahwa dalam situasi yang terjadi di Pemerintahan Desa Setu Kulon, proses penanganan APH harus dihormati untuk menghindari kekacauan dan dampak yang meluas. Ia mengungkapkan, “Ada proses hukum, jangan sampai perbuatan atau tindakan terkait anggaran saat ini menjadi pengaburan terhadap permasalahan masa lalu atau yang sebelumnya, dan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan yang sama di masa mendatang,” ujarnya saat berkomunikasi melalui WhatsApp pada Jumat, 23 Juni 2023.
Ketidakseimbangan yang belum diselesaikan di Desa Setu Kulon menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat. Banyak pihak mulai meragukan kebijakan yang dianggap keliru dalam pengelolaan administrasi. Ketidakjelasan regulasi yang ditunjukkan oleh Camat Hevazy Aldhary dalam responsnya melalui pesan WhatsApp semakin menimbulkan pertanyaan besar. Penundaan penjelasan yang dijanjikan pada hari Senin (26/06/23) juga menimbulkan pertanyaan besar atas minimnya keterbukaan informasi publik dan lemahnya sistem Meritokrasi dalam tanggung jawab yang menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di kecamatan tersebut.
Ketika dimintai konfirmasi terkait regulasi melalui pesan WhatsApp, Camat Hevazy Aldhary belum memberikan penjelasan secara menyeluruh. Ia menyatakan, “Maaf, pesan baru selesai menjalankan ibadah Jumat, nanti kita bicarakan pada hari Senin saja ya, karena sekarang saya sedang mencari dokter spesialis untuk adik saya.” demikian disampaikan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 23 Juni 2023.
Kontroversi terkait administrasi pemerintahan Desa Setu Kulon semakin memanas dengan adanya unsur yang patut diduga terkait indikasi penekanan terhadap kebijakan yang keliru. Masyarakat menyoroti kekeliruan dalam pengelolaan administrasi terkait PAD dan realisasi APBDes tahun anggaran 2022 yang belum ditandatangani oleh BPD. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan pembangunan dan pelayanan di desa tersebut.
Besar harapan masyarakat setu kulon terhadap Pemerintah kabupaten Cirebon khususnya inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) terkait persoalan PAD yang tidak sesuai perUndang-undangan yang berlaku, selain itu aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon dan Kepolisian diharapkan benar-benar serius menangani persoalan tersebut, kendati demikian untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Masyarakat juga menginginkan penyelesaian yang adil dan akuntabel agar situasi administrasi di Desa Setu Kulon dapat pulih dan berjalan dengan baik.
Komentar