Nanang Ermanto Bersama Forkopimda Lamsel Musnahkan BB Kejahatan Narkoba

Lampung311 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa Kepala OPD hadiri sekaligus pemusnahan barang bukti kejahatan dan narkotika yang telah mempunyai badan hukum tetap (INKRACHT) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Lampung Selatan, Kamis (30/11/2023).
Hasil pantauan tim IWO INDONESIA Lamsel, pada kesempatan tersebut Bupati H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Lampung Selatan.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan,” kata Bupati.
Lebih lanjut H. Nanang Ermanto mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu Bersinergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” ajaknya.
Sementara itu Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan, Hendra, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa, sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No.16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti kali ini berupa Narkotika jenis Ganja seberat 148,0732 gram, Narkotika jenis Shabu seberat 58,5666 gram, Narkotika jenis Extasy seberat 12,6033 gram, Senjata Api sebanyak 1 buah, Senjata tajam sebanyak 5 buah, Alat judi sebanyak 2 buah, Berbagai jenis handphone serta barang bukti lainnya.
Pada kesempatan yang sama Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, SH., MH juga mengatakan “Pemusnahan barang bukti ini atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juni 2023 s/d Bulan November 2023, sebanyak 84 (delapan puluh empat) perkara. Ini akan dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar, kemudian dibuang, sehingga tidak bisa digunakan lagi,”pungkasnya.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda seperti membakar barang-barang sitaan disebuah drum dan untuk lainnya seperti sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi lalu dilanjutkan dengan penandatanganan pemusnahan barang bukti. (tim iwoi Lamsel/HPW)

Komentar