Musrenbangdes Kuala Sekampung Sepakati Berita Acara RKPdes Tahun 2025

Nagari / Desa131 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kuala Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun 2024/2425, acara di pusatkan di Balai Desa setempat. Selasa ( 12/11/2024 )

Musrenbangdes dihadiri camat Sragi Jaelani S.S.T.P,.M.M
Babinsa koramil 421-08/Palas, Serma Mardianto, Kaplosek Seragi Ipda Ade Candra, Kepala Desa Kuala Sekampung Sugeng Heyanto dan segenap perangkat desa, Pendamping Desa (PD), BPD,LPM,Linmas, para KUPT, Para Kader, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta elemen masyarakat Desa Kuala Sekampung.

Kepala Desa Kuala Sekampung Sugeng Heryanto menyampaikan sambutannya, sekaligus memberikan pemaparan realisasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2024

Camat Sragi Jaelani dalam sambutannya menyampaikan bahwa musrenbangdes Kuala Sekampung menjadi penutup dari rsngkaian kegiatan musrenbang di Kecamatan Sragi Tahun 2024.

Giat musrenbangdes Kuala Sekampung mendapat apresiasi camat Jaelani karna menurutnya peserta yang hadir dipandang lengkap.
Jaelani berharap Desa Kuala Sekampung dapat menjadi percontohan, sebab beberapa potensi antara lain:

1.Sebagai ibukota Kecamatan
2.Memiliki Pasar Desa
3.Menjadi Perlintasan
4.Pusat Perdagangan

Terkait giat Musrenbangdes tersebut, Jaelani mengungkapkan bahwa musrenbangdes dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor : 114 tahun 2014 guna membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2025 dengan peserta, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh unsur masyarakat desa setempat.

Dalam menanggapi pemaparan realisasi anggaran desa Kuala Sekampung tahun 2024, jaelani menambahkan.

“Jadi arah kebijakan pembangunan kita di tahun 2024 itu masih banyak di bidang Pemberdayaan, untuk pembangunan fisik itu masih kecil sekali. Begitupun tahun yang akan datang 2025. Realisasi Dana Desa masih menempatkan pemberdayaan”. Jelasnya

Terkait dalam merealisi anggaran Dana , menerangkan bahwa sudah ada aturan dari pusat, provinsi, kabupaten sampai Kecamatan.

“Harus bersinergi dengan Peraturan perundang undangannya, tidak boleh keluar dari jalur relnya, sehingga akan menimbulkan masalah”. Pungkas camat Jaelani.

Musrenbangdes tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain :
1. Semua saran,usulan Musrenbangdes telah dicatat sebagai bahan penyempurnaan APBDes tahun 2025
2. Semua peserta musrenbangdes telah menyepakati RKPDES menjadi daftar usulan kerja desa Kuala Sekampung Tahun 2025
3.Daftar usulan RKP yang sudah diperbaiki dan disampaikan kepada BPD untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk berita acara Musrenbangdes RKPDES Tahun 2025.(adi)

Komentar