Tintarakyat – Lampung Selatan
Pemerintah Pusat perlu mengetahui, bahwa kasus ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) di Kabupaten Lampung Selatan di duga penuh dengan ‘drama’ yang seolah di “mainkan” oknum oknum dari instansi terkait, sehingga proses pencairan terkatung katung bagai buih di lautan.
Ruwet nya proses pencairan tersebut menimbulkan praduga dan spekulasi liar adanya “Tabir Rahasia” yang tak terpenuhi dari oknum oknum instansi terkait yang menangani kasus tersebut.
Hal itu membuat gerah 56 warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Kasus tersebut di ketahui bergulir sejak tahun 2017 dan dengan penuh liku onak dan duri, sidang ganti rugi di menangkan oleh warga korban JTTS antara Kementerian Kehutanan oleh Mahkamah Agung di Jakarta pada tahun 2020.
Pasalnya, mereka mempertanyakan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera yang belum dibayar, warga menila, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Dinas PUPR ) Provinsi Lampung, telah mengangkangi hasil persidangan di Mahkamah Agung yang di menangkan warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kabupaten Lampung Selatan. Senin, (20/05/2024).
Meski sudah memenangkan sidang sengketa lahan dengan kementrian kehutanan di tingkat Mahkamah Agung, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan titik terang ganti rugi Jalan Tol Tran Sumatera
Ketua Pokmas Dusun Buring Desa Suka Baru Suradi, mengatakan bahwa Kasi BPN Lampung Selatan Slamet menyampaikan, enggan mengeluarkan surat Validasi nominatif terbaru yang di minta PUPR Provinsi Lampung sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.
“Warga pun semakin gelisah karena uang 19 Milyar yang seharusnya dapat segera dicairkan, kembali terhambat,“ ujarnya. Senin (20/05/2024).
Lebih lanjut Suradi mengungkapkan, berdasarkan keputusan Inkrah, seharusnya pihak PUPR Provinsi Lampung segera memberikan ganti rugi kepada 56 warga yang memenangkan gugatan.
Lalu tambah Suradi, mendapat arahan dari BPN Lamsel, wargapun langsung menuju kantor PUPR Provinsi Lampung, mereka memiliki harapan besar proses ganti rugi segera menemui titik terang.
“Namun PUPR kembali meminta surat Validasi,“ ungkap Suradi.
Lebih lanjut, Ketua Pokmas korban JTTS Suradi mengatakan, warga menilai BPN dan PUPR telah mengangkangi keputusan tetap Mahkamah Agung, kedua instansi ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan belum pernah melakukan pertemuan sebagai itikad memperjuangkan hak warga.
“Jika ganti rugi tidak segera dicairkan/ warga mengancam akan melaporkan Kasus Ini Ke KPK“.Pungkas Ketua Pokmas JTTS Dusun Buring Suradi dengan tegas.
Dengan mengikuti perkembangan kasus JTTS di Kabupaten Lampung Selatan yang telah memakan waktu lama, di harapkan pemerintah pusat “Turun Gunung” guna menguak “Tabir Penghalang” tidak terealisasi nya hak warga masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru Kabupaten Lampung Selatan.(*/4d1).
Komentar