Meminimalisir Pelanggaran, Kordiv PP-Datin Bawaslu Lamsel Himbau Netralitas ASN dan PPPK

Politik222 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan 

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Data dan Informasi (Datin) sampaikan himbauan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud profesionalitas kerja, disampaikan di Kantor Bawaslu Lamsel pada 11/10/2023..

Aparatur Sipil Negara di Indonesia terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Indonesia sebagai penganut system demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kedaulatan suatu bangsa yang tidak membedakan profesi atau jabatan. Secara konstitusi semua golongan, tingkatan status sosial maupun ekonomi dilindungi dan dijamin hak politiknya. Dalam demokrasi kita dikenalkan dengan istilah bebas dalam batasan, dan batasan dalam kebebasan. 

Hal ini yang dimaksud adalah ASN yang tetap memiliki hak demokrasi namun dibatasi oleh undang-undang dalam mengekspresikan kebebasannya.

Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas yang memiliki peran dalam mewujudkan agar ASN tetap berintegritas dan professional adalah terkait kebebasan ASN dengan melaksanakan tiga prinsip tugas pengawas adalah Awas, Cegah, dan Tindak, sesuai tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan. Cegah atau Pencegahan merupakan upaya kongkrit dan sistematis sesuai undang-undang untuk memberikan antisipasi melalui sosialisasi maupun himbauan.

Hal ini bertujuan agar demokrasi tidak diciderai dengan adanya tindakan atau kebijakan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Arif Sulaiman, ”pencegahan dimaksudkan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang bisa menimbulkan kerugian”. Ucapnya 

Menurutnya perhelatan dalam pemilu atau pemilihan mendatang syarat akan potensi adanya keterlibatan ASN. Hal tersebut berdasarkan pemetaan potensi pelanggaran menghadapi pemilu dan pemilihan mendatang. 

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara pada pasal 23 huruf d dan f menyatakan bahwa Pegawai ASN Wajib; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

Oleh sebab itu menurut Kordiv PP Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan, melainkan sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik. Soal netralitas menurutnya, ASN sadar betul bisa secara aktif dan konkrit turut berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan tugas profesinya.(*)

Komentar