Tintarakyat-Lampung Selatan
Masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan di gelar 27 November 2024, Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Ketapang melaksanakan apel dalam rangka gita pembersihan semua Alat Praga Kampanye (APK).
Apel dipimpin langsung oleh Komisioner Panwascam Ketapang Sehroli yang di ikuti seluruh Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD ) se Kecamatan Ketapang, anggota PPK Kecamatan Ketapang, personil Satpol PP Kecamatan Ketapang yang di pimpin Kasi Trantib Ida Surya Aini, SE serta anggota kepolisian polsek Penengahan Bripka Rucky.
Pembersihan APK tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
Dalam apel tersebut, Sehroli selaku Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Panwascam Ketapang
memberikan beberapa arahan kepada 17 PKD se Kecamatan Ketapang dan Satpol PP Kecamatan Ketapang yang berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Panwascam Ketapang Dusun 8 Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Minggu (24/11/2024).
“Hari ini masuk hari tenang, maka semua kegiatan kampanye dari peserta kampanye/ kandidat, serta semua alat praga kampanye harus di bersihakan.
Berdasarakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024”.Terangnya
Ia melanjutkan, “Kita berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Ketapang yang akan melakukan eksekusi dengan kita dampingi. Pembersihan di bagi tiga rute.
Rute pertama pembersihan APK jalan poros ke arah Desa Karang sari, rute ke dua ke arah desa Sidoasih dan rute ketiga ke arah Desa Sumur. Dan untuk di wilayah desa akan di lanjutkan PKD bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)”. Pungkas Sehroli
Usai apel, jajaran Panwas, PKD, satpol PP, bergerak serentak menyisir setiap APK dipinggir jalan poros.
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Adi).
Komentar