Mantan derektur rumah sakit Bengkayang dijatuhi hukuman satu tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta rupiah,

Lainnya10 Dilihat

Bengkayang, TintaRakyat.com- Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang saat itu, PB di vonis penjara 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta rupiah, berdasarkan putusan MA, Kamis (18/7) siang.Terdakwa PB saat ini sudah dimasukkan ke Rutan kelas IIB Bengkayang untuk menjalani pidana.Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad menyatakan, berdasarkan putusan MA, Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah.

 

“Terdakwa telah dimasukkan ke Rutan Klas II Bengkayang untuk menjalani pidana,” jelas Kajari Arifin.Kajari Arifin menerangkan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah. Namun hanya didukung denga Keputusan Direktur RSUD Kab. Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani.”Dan jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku

 

sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” kata Arifin.Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tanggal 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi.

 

Dan berdasarkan putusan MA, MA pun membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Komentar