Lembaga Fraksi Surati Pertanyakan Regulasi Pengelolaan Anggaran Desa Di Medang Deras

Batu Bara, tintarakyat.com

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (L – Fraksi) surati pertanyakan regulasi pengelolaan anggaran Dana Desa di Wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Lembaga Fraksi Ajidin Chaniago menyoal terkait regulasi anggaran terhadap program pelaksanaan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa, terutama Desa Sei Raja dan nantinya Desa Medang dan Medang Baru, Kecamatan Medang Deras.

“Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek – proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa,” Jelas Ajidin. Jumat (21/07/2023).

Dikatakan Ajidin, tahapan demi tahapan dalam pengelolaan Dana Desa terserap anggaran kegiatan dengan nilai yang sangat fantastis yang cukup lumayan besar, namun jika regulasi tentang pelaksanaannya menjadi pertanyaan.

“Kita meminta penjelasan terkait beberapa aitem kegiatan pada tahun 2022 dengan pagu Rp. 678.047.000,-, sebagaimana Undangan – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”kata Ajidin.

Menurut Ajidin, jika dalam penyerapan anggaran tersebut jelas peruntukannya, hal itu sangat didukung tapi akan mencoba untuk melakukan penelusuran tekhnik, pengelolaan mengandung indikasi dugaan dan akan dipertanyakan, sebab itu adalah anggaran Negara, karena lembaga masyarakat juga berhak mengawasi selaku kontrol sosial.

“Perlu adanya penjelasan terhadap regulasi kegiatan tersebut, sangatlah di haruskan, dan pihak terkait harus segera menjelaskan tentang regulasi anggaran tersebut,”ungkap Ajidin. (Suf)

Komentar