Sawahlunto-tintarakyat-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto,Selesaikan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto,menyatakan dua laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada yang masuk, tidak memenuhi unsur,dan tidak memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni dalam press rilis-nya yang diterbitkan pada hari Senin sore 02 Des’2024 .
Dalam rilis itu disebutkan, tentang laporan dugaan pelanggaran Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang telah diregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto atas nama terlapor Revi Indrawati warga desa Lunto Barat Kecamatan Lembah Segar, pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat.
“Pada Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:
10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang
menjelaskan, Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan
hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih
calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00,” ujarnya.
Lebih jauh disebutkan bahwa terhadap perbuatan yang melanggar aturan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) Juncto Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang diduga dilakukan oleh Revi Indrawati panggilan,
perlu menegaskan arti atau makna beberapa unsur pelanggaran, antara lain:
a. Unsur Setiap orang
Kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dan juga kata “Setiap Orang” artinya siapa saja, yakni
seseorang sebagai subjek dari hukum yang bisa dimintai
pertanggungjawabannya secara hukum.
“Bahwa Subjek yang
dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya adalah setiap
orang. Oleh karena itu, setiap orang terlepas apakah ia adalah Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, lanjut Junaidi Hartoni,
belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah di undang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 kali.
“Oleh karena itu, unsur “Setiap Orang” belum terpenuhi;
Unsur dengan sengaja
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan
bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat
menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati
melakukan perbuatan yang dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih,” terangnya.
Oleh karena itu, sebut Junaidi, unsur “Dengan Sengaja”
belum terpenuhi.
“Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahluto merasa tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan
dimaksud,” paparnya.
Sementara itu, untuk laporan dugaan pelanggaran atas nama terlapor Rico Alviano dan Desni Seswinari, dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Menurut Bawaslu, hal itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, dan Hasil Kajian Badan Pengawas Pemilihan Kota Sawahlunto.
“Alasan tidak ditindaklanjuti, laporan yang disampaikan tidak diregistrasi karena Tidak memenuhi Syarat Materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan,” bebernya, seperti dikutip dalam rilis tersebut. (d)
Komentar