Padang, Tinta Rakyat – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid SH, MH kepada awak media Tinta Rakyat mengungkapkan saat dikonfirmasi diruangan kerjanya lantai 3 Kejati Sumbar, pada Kamis (24/7/2025), bahwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, telah dilakukan sidang penuntutan terhadap perkara ganti rugi jalan tol Pekanbaru – Padang ruas tol Padang – Sicincin.
Adapun tuntutan masing-masing terdakwa itu bervariasi. Dari masing-masing terdakwa ini ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun, ada yang 8 tahun dan ada yang 10 tahun, berbeda, sesuai dengan peran dan hasil korupsi yang dinikmatinya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan adalah Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya minimal 4 tahun.
“Terdakwanya dari masyarakat ada 9 orang, pihak BPN Sumbar pada saat itu ada 2 orang. Kerugian negara lebih kurang Rp. 27 Miliar yang diakibatkan dari perbuatan mereka,” katanya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, Hakim anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Yoki Eka Rise, SH, MH. Ade Dwi Surya Martha, SH, MH. Yunita Eka Putri, SH, MH. Loura Sariyosa, SH, MH. Ridwan Fernando, SH, M.Li.

Sidang tersebut menyimpulkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Sekitar Pukul 17.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan Tahun 2021 sebagaimana diatur Primer : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua, bahwa sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga, bahwa Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) orang hadir dalam persidangan secara langsung dan didampingi penasehat hukumnya.
Keempat, bahwa adapun tuntutan masing masing terdakwa sebagai berikut :
1) Terdakwa AMROH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,- dikurangi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman.
2) Terdakwa Arlia Mursida dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.200.236.000,- dikurangi sebesar Rp5.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman.
3) Terdakwa BAKRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.474.221.395,-.
4) Terdakwa H. M. NUR DT. PENGHULU dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan. dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.667.369,-
5) Terdakwa MARINA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 40.098.492,- sebagaimana telah dikembalikan oleh terdakwa yang dititipkan pada Rekening Kejati Sumbar.
6) Terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan.
7) Terdakwa YUHENDRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. dan dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
8) Terdakwa SYAMSIR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6(enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan. dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.199.266.917,- dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
9) Terdakwa ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.240.413.078,- apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan.
10) Terdakwa ZAINUDIN Alias BUYUNG KETEK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.378.692,-dikurangi sebesar Rp. 3.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
11) Terdakwa SUHARMEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. dan juga membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.511.067.- sebagaimana telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Kejati Sumbar. (Zulfidial/Yefri)



Komentar