Kurun Waktu 7 Hari, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 13 Tersangka Dari 12 Kasus

Batu Bara, tintarakyat.com

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 13 tersangka dari 12 kasus terkait Narkoba melalui Operasi(Ops) Antik Toba tahun 2023.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P. Tamba mengatakan pengungkapan kasus tersebut melebihi target yang diperoleh dalam kurun waktu 7 hari pada pelaksanaan Ops Antik Toba 2023 yang dimulai 12 Juni 2023.

“Sebelum.Ops Antik Toba, pihaknya targetkan sebanyak 2 orang Target Operasi (TO) dan telah terpenuhi,’ ungkap Tarigan melalui Humas Hendrik, Kamis(22/06/2023).

Dikatakan Tarigan, TO tersebut ditangkap berinisial DS (52) yang ditangkap di pondok pinggir sungai, di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang turut diamankan, 2 paket besar sabu dengan berat brutto 9,99 gram, 2 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 2,50 gram, 2 paket plastik klip kecil sabu dengan berat brutto 0,92 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, dompet, HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Sedangkan, TO lainya berinisial ST (43) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Diduga pengedar, dati tangan ST ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram dan 1 paket laninya seberat 0,30 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, serta diamankan 1 unit HP dan 1 buah dompet kecil,” Jelas Tarigan.

Sementara itu, TO yang menjadi target SP (40) diduga sebagai pengedar dan ditangkap dirumahnya di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Ditemukan, 1 paket klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 3 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 buah dompet kecil, 1unit handphone android, dan 2 buah plastik kresek.

TO berikutnya, PN (51) ditangkap di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dari penguasaannya petugas menemukan 2 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu berat brutto 1,65 gram, 6 paket klip plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu berat brutto 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit handphone dan 1 buah dompet kecil.

“Para tersangka yang ditangkap dalam Ops Antik Toba 2023, bersama 4 Polsek jajaran Polres Batu Bara, dan dipersangkakan melawan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Tarigan. (Suf)

Komentar