Sengketa Lahan Jetty Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Poso
Sengketa mengenai lahan jetty yang digunakan sebagai tempat berlabuh kapal tongkang oleh PT Rizky Utama Jaya (RUJ) masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Poso.
Pada kasus ini, PT Rizky Utama Jaya sebagai pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah terkait penggunaan jetty tersebut. Di sisi lain, pihak penggugat, yaitu CV Ansafar Wira Karya (AWK), dapat menyajikan bukti kepemilikan yang sah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Kuasa Hukum CV Ansafar Wira Karya (AWK), Aditya Chaniago S.H, M.H, setelah menghadiri sidang lapangan pada Jumat (23/06/2023), mengungkapkan kekecewaannya kepada PT Rizky Utama Jaya (RUJ) yang tidak menghormati proses sidang lapangan yang dilaksanakan di lokasi PT RUJ. Sidang tersebut dihadiri oleh PT RUJ, CV Ansafar Wira Karya, pihak Pemerintah Desa Nambo, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Poso. Meskipun sidang lapangan berlangsung, PT RUJ masih melanjutkan aktivitasnya yang seharusnya dihentikan selama sidang berlangsung.
” Saya sangat menyesalkan sikap PT Rizky Utama Jaya yang, menurut pandangan pribadi saya, tidak menghormati sidang lapangan yang telah berlangsung. Di situ hadir Majelis Hakim, Panitera, dan semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Namun, PT Rizky Utama Jaya tetap melanjutkan aktivitasnya, termasuk pengoperasian mesin kreser,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan bahwa sidang telah dilaksanakan sebanyak 19 kali di Pengadilan Negeri Poso, dan pihak Pemerintah Desa Nambo hanya hadir dua kali tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Menurut Aditya, ada kejanggalan ketika dalam persidangan muncul nama Frans Salim Kalalo yang mengklaim memiliki Surat Keterangan Perolehan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan pada tahun 2017. Namun, ada ketidakkonsistenan dalam dokumen tersebut, karena Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan pada tahun 1995 oleh kepala Desa Nambo juga ditunjukkan.
” Saya merasa ada yang aneh di sini. Dokumen tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala Desa pada tanggal yang sama. Saya menduga ada manipulasi data
,” ungkap Aditya.
Aditya juga meminta kepada PT Rizky Utama Jaya untuk sementara menghentikan seluruh aktivitasnya karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan milik PT RUJ. Lahan tersebut masih sah menjadi milik CV AWK, seperti yang terbukti melalui Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013, rekomendasi Bupati Nomor: 552/58-Hubkominfo/XI/2013, berita acara Dishubkominfo 552/56-Hubkominfo/XI/2013, dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013.
” Sebagai kuasa hukum CV AWK, saya meminta agar PT Rizky Utama Jaya segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan mengosongkan lokasi tersebut selama persidangan masih berlangsung, karena lahan tersebut secara sah adalah milik kami sebagai penggugat,” tutup Aditya.
Sementara itu, saat akan dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, pihak PT Rizky Utama Jaya (RUJ) tidak berada di tempat.
” Saat ini atasan kami tidak berada di tempat, Pak,” ujar salah seorang petugas keamanan yang berjaga di pos. (Tim)
Komentar