Korban Penggusuran Jalan TOL Datangi Ombudsman Lampung. Tirai Kebuntuan Ganti Rugi Terkuak!!

Lampung1605 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Perjuangan 56 warga korban proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera dari bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan masih terus menggema,
melintasi jagad maya pemberitaan, menyingkap drama yang penuh sengketa.

Dipandang molor dan tidak ada kejelasan, akhirnya Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Suradi di dampingi pengacara Syaifulloh Musa, S.H dan anggota Pokmas Pardi mendatangi kantor Ombudsman RI Lampung di Bandar Lampung. Selasa (26/8/2025)

Pihak Suradi diterima Muhammad Burhan dan assisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Lampung Tegar Adiwijaya.

Kehadiran Ketua Pokmas dan anggota guna mempertanyakan bagaimana tindak lanjut Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian PUPR RI untuk melakukan pembayaran kepada 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang lahannya telah di gilas JTTS sejak 16 tahun lalu.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, luas tanah 56 warga tersebut 21 Hektar telah validasi dengan nomenatif 21 Milyar.
Dan telah inkrahct melalui putusan Pengadilan Negri Kalianda sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

“Kami kesini menagih janji ke Ombudsman, yang akan
mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 23 Agustus 2025. Karena
proses di Ombudsman Lampung sudah berlangsung selama 2
tahun”. Ungkap Suradi.

Namun terkait hal yang disampaikan Suradi, Muhammad Burhan dan Asisten Ombudsman RI Provinsi Lampung Tegar Adiwijaya membantah
tidak pernah menjanjikan atau merekomendasiakan
keluar pada tanggal 23 Agustus 2025.

“Kami gak pernah memberikan janji-janji pak, selesainya kapan.
Namun kami akan memproses, memproritaskan, dan merekomendasi, tapi butuh waktu”. Jelas Muhamad Burhan

Ia melanjutkan, “Kami tidak
bisa memberi janji mau selesai seminggu atau sebulan, laporan
proses pemeriksaan sedang kami kerjakan”. Ucapnya

Dikatakan Burhan bahwa, Kementrian PUPR dan Kementerian Kehutanan masih ada silang pedapat mengenai pencairan ganti rugi.

Namun menurut Burhan, ada komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran ganti
rugi merupakan suatu kemajuan yang luar biasa.

“Kalau semua proses
sudah selesai pasti kami kabari”.Imbuh Burhan.

Sementara pernyataan berbeda terungkap dari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tegar Adiwijaya yang mengatakan, bahwa benar melalui chat mau telpon WA pada Ketua Pokmas Suradi, pada Juli lalu berjanji tanggal 23
Agustus 2025 surat rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Lampung akan keluar.

“Mohon maaf pak, Ombudsman Perwakilan Lampung tidak mempunyai kewenangan, kan itu sudah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat”. Ucap Tegar

Lanjutnya, “Sampaikan permohonan maaf saya kepada warga, melalui chat
maupun lewat telepon saya sudah minta maaf kepada pak Suradi,
bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung belum bisa
memberikan surat rekomendasi”. kata Tegar Adiwijaya.

Masih kata Tegar, “Tadinya laporan pak Suradi diperkirakan akan selesai dalam waktu satu bulan dikarenakan banyak laporan lain yang kami kerjakan, maka dari itu laporan pak Suradi tidak selesai dan perkara
yang dialami pak Suradi dalam kategori rumit”. Ungkapnya

Ia menjelaskan, “Bahwa terlapor kepada kami adalah PPK Jalan Tol Trans Sumatera, bukan kementerian PUPR.
Kementerian PUPR meminta kami agar PPK jalan Tol untuk
menganggarkan, bukan membayarkan. Jadi dianggarkan oleh PPK jalan tol Trans Sumatera, baru bisa dibayarkan”. Jelas Tegar lagi.

Tegar melanjutkan, “Kami meminta PPK Lampung untuk mengajukan anggaran ke
pusat, karena anggaran ada dipusat pak. Misal ditindak lanjuti, maka Ombudsman pusat akan
menuju kesana, karena persetujuan ada disana”. Pungkas Tegar Adiwijaya.

Apa yang di paparkan Tegar Adiwijaya tersebut menjadi pertanyaan Syaifulloh, mengapa Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung tidak mengacu
pada putusan Pengadilan Negeri sampai putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Malah pihak Ombudsman masih mempermasalahkan perbedaan pendapat dua Kementerian antara PUPR dan Kementerian Kehutanan.

“Karena didalam putusan tingkat pertama hingga putusan kasasi,
memutuskan hal yang sama. Artinya sudah memutuskan,
mengabulkan, menguatkan. Ada dua putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi yaitu yang pertama, Suradi dkk merupakan pemilik sah lahan atau tanah, dan yang
kedua, Suradi dkk berhak menerima ganti rugi”. Tegas Syaifulloh Musa.

Syaifulloh meminta pihak Ombudsman RI secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi yang di minta Suradi dkk, pasalnya urusan tersebut sudah berlangsung 2 tahun. (adi)

Komentar