Korban “Mafia Tanah” Datangi Mapolda Bengkulu

BENGKULU – Usai ratusan warga Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggelar orasi di depan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu. Mereka juga mendatang Mapolda Bengkulu, guna kejelasan status hukum Freeman bayaran yang telah mengancam dengan senjata tajam dan menghancurkan pondok mereka.

Kedatangan mereka langsung diterima Sat 1 Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Kompol Yusiady, S.I.K., M.H. mengatakan, kita apresiasi kedatangan rekanan kita dari warga dan LSM mengunjungi kami,

“Laporan mereka sudah kita proses,untuk menentukan tindak pidana kita memerlukan waktu. Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian waktu itu,” jelasnya. Selasa (10/12/2024)

Efril (38) perwakilan warga meminta dalam laporan pidana untuk segera mengamankan Tarmizi cs dan usut tuntas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 593.2/60/1004/pem. SKT atas nama Yulia Reza yang saat ini sudah di buat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) atas nama PT. Alam Mega diduga palsu,

“SKT No 593.2/62/1004 /pem, atas nama Yulia Reza diduga abal-abal karena tidak terdaftar atau teregister dikecamatan dan lurah tahun 2006 tidak mengakui, serta menganulir penerbitan sertifikat tahun 2007 atas nama Sabri Zakaria. Kami meminta polisi usut tuntas permasalahan mafia tanah di Kelurahan  Pekan Sabtu,” tegas Efril. (BS)

Komentar