JAKARTA -Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus,menegaskan bahwa surat keputusan bersama (SkbTiga Menteri) tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut peserta didik,pendidik dan tenaga kependidikan telah mengkebiri semangat otonomi daerah No 32 Tahun 2004 dan diamandemen dengan UU 12 Tahun 2008.
Ia mengatakan kewengan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah, harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.kerena pemerintah daerah yang lebih memahami kebergaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya,yang tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu diluar keyakinan agama yang dianutnya.
“Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,kata Guspardi Gaus dalam keteranganya yang diterima kabardaerah.com Sabtu (06/02/2021).
Lanjut dikatakan Guspardi,disamping itu, SKB yang di maksudkan mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Dimana pada rentang usia tersebut adalah masa pertumbuhan dan perkembangan siswa. Sementara siswa-siswa kita menganut agama beragam mulai Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Justru diusia inilah harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama. Hendaknya para siswa diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing, bukan malah membebaskan, tegas anggota Baleg
Menurut Guspardi,untuk itu semestinya SKB tiga mentri ini dibatalakan saja guna menghindari kontroversi di kemudian hari. Lebih baik kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19.
“Jangan ditambahi lagi beban. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara, tukas anggota komisi II DPR RI ini Baleg DPR RI tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu,Pungkasnya (**)
Komentar