JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar bahtsul masa’il untuk membahas penyelenggaran haji di masa pandemi Covid-19. Bahtsul Masa’il rencananya akan digelar tiga hari di Bogor, 27 sampai 29 April 2021.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoizi H Dasir mengatakan bawah bahtsul masa’il digelar sebagai bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag jika ada pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M.
“Sebagai bagian dari mitigasi persiapan, kami akan gelar bahtsul masa’il untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah atau fiqih terkait manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam siaran persnya, Jumat (23/4/2021).
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait penyelenggaraan haji. Bahtsul Masa’il ini digelar sebagai mitigasi persiapan jika nanti diputuskan ada pemberangkatan,” ulangnya memberi penegasan.
Menurut Khoirizi, pandemi Covid-19 akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji. Penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum Fiqih-nya.
“Misal, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, tentunya tidak bisa ada Arbain. Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga,” ujar Khoirizi.
“Bahstul Masa’il ini melibatkan para pakar pada bidangnya, baik kesehatan maupun fiqih. Mereka akan merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa dijadikan pedoman bagi jemaah,” sambungnya.
“Hasil rumusan bahtsul masa’il ini nantinya akan kami terbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi agar bisa jadi pegangan jemaah haji,” lanjut Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji.
Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, bahstul masa’il ini akan diikuti para praktisi bimbingan ibadah haji, akademisi, dan perwakilan ormas Islam. Forum ini akan menghadirkan narasumber dari Internal Kemenag, Puskes Haji Kemenkes, MUI, dan akademisi.
Menurut Arsyad, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas. Sebagai background, para peserta akan mendapat gambaran awal dari Kementerian Agama terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi tahun 2021.
“Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR Swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protocol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi,” jelas Arsyad.
Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jemaah terpapar Covid-19. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Pada aspek manasik, bahtsul masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:
1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi
2. Istitha’ah Haji di Masa Pandemi. “Ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya,” ujar Arsyad.
3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.
4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini. “Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.
“Akan dibahas juga hukum dan mekanisme tahallul awal dan tsani dalam kondisi tidak mabit dan tidak lempar jamrah,” sambungnya.
5. Arbain dan Ziarah Madinah di Masa Pandemi. Bagian ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan Arbain dan bagaimana jika ditinggalkan? Termasuk kemungkinan ziarah ditiadakan selama di Madinah?
6. Denda Pelanggaraan Haji/Dam di Masa Pandemi. Menurut Arsyad, dalam konteks pandemi, perlu ada bahasan hukum tentang pemberlakuan dam, jenis dam apa saja yang harus dibayar dan dam apa yang gugur.
7. Wukuf, Mabit di Muzdalifah dan Mina, Melontar Jumrah dan Nafar di Masa Pandemi. Ini akan mengupas ragam pendapat fiqih tentang batasan waktu wukuf. Misalnya, bagaimana hukum meninggalkan Arafah sebelum magrib, pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah terpapar Covid dan jemaah isolasi.
“Termasuk dibahas juga hukum meninggalkan Mabit di Muzdalifah atau Mabit tidak melewati tengah malam. Serta hukum meninggalkan Mabit di Mina atau Mabitnya dilakukan di Hotel wilayah Aziziyah atau Syisah,” tutur Arsyad.
“Bahtsul Masa’il juga akan membahas hukum meninggalkan lempar jamrah,” tandasnya.*** (Red)
Komentar