Padang, Tinta Rakyat – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti menerima sekaligus melepas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Jalan Raden Saleh Padang, pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam arahannya Aspidsus Fajar Mufti mengatakan, bahwa Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini, memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan, juga akan dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat.
“Seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara” ujarnya.
Dikatakan, Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH. Guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah. Hal ini telah dibuktikan, dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha.
“Kita telah menyerahkan penertiban tahap pertama kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara”, tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid membenarkan adanya giat Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar.
“Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban hutan di Sumbar, target operasi kurang lebih 2 minggu” jelas Rasyid. (Yef/Dafit)


Komentar