Kejari Batu Bara Serahkan Aset Korupsi BPBD ke Pemkab

Batu Bara, tintarakyat.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyerahkan aset sitaan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara. Rabu (7/5/2025).

Kejari Batu Bara, Diky Octavia menyatakan bahwa pengembalian aset ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan inkracht perkara tindak pidana korupsi pengelolaan logistik kebencanaan yang merugikan keuangan negara.

Aset yang diserahkan berasal dari hasil sitaan dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, sejumlah barang milik negara disalahgunakan dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan kebencanaan.

Adapun aset yang dikembalikan meliputi 10 unit tenda keluarga pengungsi, 39 unit velbed, 2 unit tenda besar, 1 unit radio repeater dari Kecamatan Nibung Hangus, serta 1 unit sepeda motor jenis KLX. Seluruh barang tersebut kini resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara. Proses ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian aset negara kepada instansi yang berwenang. (Dedek).

Komentar