Kasus JTTS Lamsel Terungkap, PUPR Belum Selesaikan Administrasi ke Kemenhut, Suradi Cs : Akan Lapokan ke Presiden RI Bila Tak Dibayarkan

Lampung1573 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Perjuangan menuntut keadilan di Negara Republik Indonesia yang berazazkan Pancasila dan UUD 45 seolah hanya slogan belaka bagi 56 warga masyarakat Dususn Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Betapa tidak, sejak lahan mereka di gusur Pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) pada tahun 2016 silam hingga kini tak kunjung mendapatkan kompensasi yang di janjikan pemerintah pusat melalui instansi yang menangani pembebasan JTTS tersebut.

Sementara, 56 warga korban penggusuran JTTS tersebut tetap masih terbebani dengan pajak PBB, padahal JTTS tersebut telah lama beroprasi sungguh ironis.

Bahkan beberapa warga korban Penggusuran JTTS tersebut ada yang telah berpindah alam alias meninggal dunia, tak sempat melihat dan merasakan hak mereka di terima.

Selama 8 tahun itu, Suradi selaku Ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) dan kawan kawan telah mengikuti proses dan tahap demi tahap persidangan dan puncaknya Mahkamah Agung ( MA ) RI telah menyatakan gugatan di menangkan Suradi CS.

Meskipun demikian, Kementrian PUPR tetap juga tak membayarkan kompensasi sebesar 20 Milyar ke pada 56 korban penggusuran JTTS tersebut.

“Kami sudah menang di Pengadilan Kalianda, Menang di Pengadilan Banding, Menang di Pengadilan Kasasi, Menang di PK, seharusnya dana itu dititipkan di konsenasi pengadilan, kenapa itu tidak di lakukan oleh tim PURP Bina Marga ProvinsiLampung??”ungkap Suradi di kediamannya Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Rabu ( 29/01/2025 )

Bahkan menurut Suradi, pemberitaan media online dan TV juga telah mengiringi kasus yang penuh intrik yang rumit tersebut.

Dengan Alotnya kasus tersebut Suradi Cs telah meminta bantuan lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung dan mendapat surat balasan dari Ombudsman Republik Indonesia yang di terima Suradi pada tanggal 11 Juli 2024.

Kemudian Surat Tindak lanjut dari Ombudsman RI yang di terima Suradi pada tanggal 5 Agustus 2024.

Selanjutnya Surat Perkembangan Laporan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024. Dalam poin 4 surat tersebut menerangkan bahwa:

Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI pada tanggal 26 September 2024 melalui surat nomor:B/2711/LM.28-K4/IX/2024

Dari hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa Menteri LHK berkomitmen untuk melakukan penyelesaian laporan/penyelesaian pelepasan kawasan hutan, namun harus mengikuti prosesur dan aturan yang berlaku, dan Kementerian LHK RI menunggu pengajuan dari Kementerian PUPR RI karna terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian PUPR RI.

Proses selanjutnya Pihak Kementerian PUPR telah mengeluarkan surat tertanggal 24 Oktober 2024
Prihal permohonan tindak lanjut atas putusan pengadilan negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.Kla jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/PDT/2021/ PT TJK jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 1192 PK/Pdt/2023 atas nama penggugat Suradi CS.

Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 24 Oktober 2024 sudah dibalas.

Pada poin 5 menyatakan bahwa kawasan tersebut masih kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki Kementerian PUPR masih berlaku serta tidak pernah di cabut/dibatalkan oleh putusan pengadilan
Kementrian PUPR belum dapat melaksanakan putusan di maksud.

Kemudian Surat Kementrian Kehutanan Dirjen Planologi Kehutanan telah menanggapi surat Kementerian PUPR nomor : 5.3/Pla/KUH/PLA.4.1/B/01/2025.

Poin 4 menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum agar menyampaikan usulan permohonan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Pekerjaan Umum di lengkapi persyaratan administrasi, teknis dan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kepada jurnalis Suradi mengatakan, “Pada intinya hanya persyaratan administrasi dan teknis yang belum di lakukan/dilaksanakan oleh pihak PUPR. Padahal Pihak Kehutanan siap melepaskan, tetapi pihak Kehutanan masih menunggu adminnya dari PUPR itu keterangan dari pihak Kementrian Kehutanan”. Ungkap Suradi.

Lanjut Suradi, ” Ombudsman dengan itikad baik telah melayangkan Surat tanggal 15 Desamber 2024 prihal tindak lanjut penyelesaian Suradi dan kawan kawan sudah dibalas”. Imbuh Suradi.

Dari data dan keterangan Suradi, terungkap bahwa pihak PUPR belum menyelesaikan administrasi kepada Pihak Kementeian Kehutanan sehingga hal itu membuat ruwet bagai benang kusut kasus yang di perjuangkan Suradi CS selama ini.

Permohon Suradi dkk ke PUPR segera melengkapi admintrasi yang di minta Kementrian Kehutan agar cepat di selesaikan dengan baik dan PUPR harus secepat nya meyiapkan dana pembayaran tanah Suradi dkk berdasarkan putusan Mahkamah Agung seluas 21 hertare dan menyiapkan dana pembayaran 20 milyar sesuai putusan pengadilan MA.

Dan PUPR segera menghadap megurus ke kementrian kehutan menunggu kedatangan tim PUPR meyelesaikan adminterasi permohon
pelepasan dan repisi ijin pinjam pake yang semula seluas 173 hektar, dikurangin 21 hektar.

Tanah milik Suradi dkk supaya di lepaskan dari tanah hp menjadi hpl, susai hasil rapat pertemuan tgl 14/November 2024 di kantor Ombudsman RI Jakarta, dan PUPR berjanji akan membayar tanah Suradi dkk sesuai putusan Pengadilan Mahkamah Agung.

“Apabila PUPR tidak segera melakukan pembayaran ke 56 warga korban JTTS maka kami akan melaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto dan ke tim KPK, karena tanah kami sudah lama di gusur di pake jalan tol belum di bayar dari tahun 2016 sampe tahun 2025”. Tegas Suradi Cs. (Adi)

Komentar