KAHMI Merespon Sertifikasi Tenaga Ahli dan Badan Usaha, Inilah Hasil Rakornas IV

Nasional, Peristiwa328 Dilihat

BATAM – RAKORNAS IV KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dengan Tema “Kebangkitan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemic Covid -19 pada Jumat 25 Februari 2022 kemarin.

RAKORNAS KAHMI IV berlangsung di Swissbell Hotel Harbour Bay, Kota Batam dengan salah satu rekomendasi eksternal yang di buat adalah terkait  proses sertifikasi Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian.

Sebagaimana di sampaikan langsung oleh Ato’ Ismail, ST, Ketua Bidang Infrastruktur dan Property MN KAHMI.

“Semenjak di bekukannya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah  (LPJKD) serta sejak terbit Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 KAHMI memandang pemerintah perlu segera mempercepat proses sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi Badan Usaha yang akan di laksanakan oleh  dilayani oleh LSBU dan LSP melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T). Kata Pengusaha Property ini.

Sambung Ato dalam menjelasakan terkait respon KAHMI ini.

“Portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.  Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya. Terang Ato’ Ismail, ST, Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Menurut Ato Ismail bahwa Pentingnya memperlancar proses sertifikasi agar pembangunan infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan lancar, Demikian pula terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kata Ato

Ato melanjutkan bahwa Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses perizinan PBG (persetujuan bangunan gedung )  sekarang masih tidak bisa dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten / kota karena permasalahan tehnis pengesahan perda dan lain lain.

Hal ini mengganggu proses pembangunan rumah terutama rumah subsidi yang merupakan bagian penting dari program Pemulihan Ekonomi Nasional maka KAHMI memandang perlu pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan penerbitan PBG dapat lancar kembali. Pungkas Ato’ Ismail, ST, Ketua Bidang Infrastruktur dan Property MN Kahmi dan Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Komentar