Tinta Rakyat – MAKA besok malamnya usai berdoa setelah shalat Isya, gue dan sejumlah jemaah masjid yang memperoleh undangan mewakili elemen masyarakat pemangku kepentingan bergegas ke Balai Nagari Kito.
Lima belas menit kemudian kami pun tiba di depan pintu masuk ke serambinya.
Dari sana tampaklah ruang serba guna Balai Basuo Nagari Kito telah ditata menjadi ruang sidang Mahkamah Konspirasi Nagari Kito.
Setiba di pintu masuknya, para jemaah memperlihatkan undangannya kepada Satpam yang berseragam Dubalang.
Setelah Satpam mencek keaslian undangan, para jemaah masjid yang perwakilan elemen masyarakat pemangku kepentingan itu, langsung masuk ke dalam ruang sidang.
Tiba-tiba terdengar dari belakang pentas bunyi Gandang dan Tasa dipukul sesuai nada dan irama hoyak tabuik Piaman.
Setelah bunyinya berhenti – dari pintu kanan belakang pentas – melangkahlah beriringan Angku Palo dan Hakim, lalu duduk bersila di belakang meja lesehan menghadap ke kursi pengunjung sebelah kanan.
Dari pintu sebelah kirinya melangkah pula beriringan Jaksa dan Manti Nagari Kito, lalu duduk bersila di belakang meja lesehan yang menghadap menyamping ke kursi pengunjung sebelah kiri.
Panitera dan kerabat sidang pun beriringan melangkah, lalu duduk bersila di belakang meja lesehan yang menghadap ke tengah pentas.
Sidang tampaknya akan segera dimulai.
Gue mahengong ke belakang.
Uwan belum muncul juga.
Jantung gue seketika terasa gedebak-gedebur.
Untuk menenangkannya, melalui hidung gue tarik napas beberapa jenak. Setelah rongga perut terasa gembung, gue keluarkan pelan-pelan melalui hidung pula.
“Bang Sut! Bang Sut!” kata seseorang tiba-tiba dari belakang gue.
Gue mahengong ke belakang. Rupanya Uwan. Gedebak-gedebur jantung gue seketika mereda.
Gue salami Uwan.
“Masih ada dua kursi yang kosong kan?” katanya bertanya setelah menjawab salam tangan gue.
Gue menganggukkan kepala.
“Kedua nomor kursi itu sudah Uwan sandera kemarin. Ayo kita duduk di sana!” kata Uwan.
Uwan mengeluarkan nomor kursi dari saju baju kemeja sebelah kirinya, lalu memperlihatkannya kepada salah seorang dari dua orang Satpam yang berdiri di depan pintu masuk.
Setelah Satpam selesai menelitinya, kami pun masuk dan melangkah beriringan menuju dua kursi yang kosong itu.
Sesampai di kursi, kami pun duduklah.
Gue di sebelah kanan, Uwan di sebelah kiri.
Masing-masing kami menghadap ke pentas.
Terdengar bunyi Talempong Pacik dipukul tiga kali.
“Lapor Palo, semua unsur kelengkapan sidang sudah hadir!”
“Bagus! Siapkan acara pembukaan!”
Manti Nagari Kito memberi kode dengan siulan lima kali.
Tukang Gandang dan Tasa berdiri, lalu memukulnya bertalu-talu, lalu berhenti setelah tiba pada puncak nada dan irama hoyak tabuik Piaman.
Angku Palo berdiri di tempat duduknya, lalu memandang undangan yang duduk berjejeran di samping kanannya.
“Sebelum Jaksa menyampaikan dakwaan, perlu saya sampaikan kepada hadirin dan undangan sidang bahwa…” kata Angku Palo tertahan.
Hadirin dan undangan sidang menunggu dengan diam.
“Bahwa perkara yang disidangkan ini bukan perselisihan antara mamak dengan kemenakan yang menyangkut sako jo pusako, tetapi menyangkut perbanditan alias kriminal murni,” katanya melanjutkan.
Uwan seketika berdiri, lalu bersuitan lima kali.
Sejumlah undangan dan pengunjung sidang bergegas berdiri.
“O, sidang kriminal mur….niiiii,” tukas mereka serentak.
“Manti! Hentikan penyela itu!” kata Angku Palo.
Manti Nagari Kito berdiri.
“Hus! Jangan menyela, pengantar Angku Palo belum selesai!” katanya.
Manti Nagari Kito duduk kembali.
Uwan kembali bersuitan lima kali.
Uwan dan sejumlah undangan sidang yang berdiri itu serentak duduk kembali.
“Sidang hari ini sidang istimewa karena perkaranya baru terjadi di Nagari Kito. Uwan, urang sumando utama Nagari Kito, hadir?”
“Hadir!” jawab Uwan dengan tegasnya.
“Uwan, tahu, nama perkara yang akan disidangkan Mahkamah Konspirasi Nagari Kito ini?”
“Perampokan sekaligus pembunuhan…”
“Benar. Apa latar belakangnya?”
“Pengadaan barang dan jasa uang hilang!”
“Ya. Oleh karena itu sidang ini dinyatakan terbuka untuk elemen masyarakat Nagari Kito dan undangan dengan harapan dapat memungut hikmahnya. Hanya sekian pengantar dari saya. Sidang kita mulai. Manti..!”
“Ambo Palo.”
“Hadirkan terdakwa!”
Manti Nagari Kito berdiri, lalu memberi kode dengan tiga kali suitan. Tampak dari pintu belakang pentas sebelah kiri, Ajo Manih melangkah diiringi Ajo Gindo dan Ajo Sutan.
Setelah Ajo Manih duduk bersila di belakang meja lesehan di tengah-tengah pentas, Ajo
Gindo dan Ajo Sutan berjalan beberapa langkah kemudian duduk di belakang Manti Nagari Kito.
Manti Nagari Kito duduk kembali.
“Saudara Jaksa..!” kata Angku Palo.
“Ambo Palo,” kata Jaksa dari tempat duduknya.
“Silahkan sampaikan dakwaan!”
Jaksa berdiri, lalu sambil mengulum senyum memandang Ajo Manih yang duduk menekurkan kepala.
“Saudara Ajo Manih, sesuai pengakuan Saudara kepada Tim Pemeriksa Perkara Bandit Nagari Kito, Saudara telah merampok sekaligus membunuh Mandeh Rubiah dan tiga Parewa Koa…”
“Siapa saksinya?” tukas sekaligus tanya Uwan.
“Saudara To O!”
“Apa alat dan barang buktinya?”
“Kuburan Mandeh Rubiah dan tiga Parewa Koa!”
“O itu?”
“Ya. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Ajo Manih dengan meyakinkan telah melanggar Kitab Undang- Undang Perbanditan Nagari Kito ayat 87 pasal 87. Ajo Manih dapat dihukum gantung, atau sekurang-kurangnya hukuman kurungan penjara seumur hidup! Sekian dakwaan kami,” kata Jaksa lalu duduk kembali.
“Sidang diserahkan kepada Hakim!” kata Angku Palo.
Hakim berdiri.
“Saudara Ajo Manih, apakah dakwaan Jaksa benar?” katanya bertanya.
Ajo Manih menaikkan kepalanya lalu memandang lurus ke depan dengan tetap diam.
“Saudara berhak membantah atau mengiyakan dakwaan Jaksa!”
Ajo Manih tetap diam dengan kepala lurus ke depan.
“Kalau Saudara bantah, berikan kepada sidang, bukti-bukti, keterangan atau saksi baru.”
Ajo Manih kembali diam dengan kepala tetap lurus ke depan.
Sebagian banyak pengunjung sidang juga diam.
“Mengapa Saudara diam saja? Jalankan hak Saudara!”
Ajo Manih tetap diam dengan kepala lurus ke depan.
“Saudara berhak menghadirkan saksi baru yang meringankan tuduhan terhadap Saudara! Kalau perlu, musyawarahkan dahulu dengan pembela Saudara…”
“Pembelanya Ajo Manih adalah hati nurani kita yang dapat membedakan yang salah dengan yang benar. Itulah makanya Ajo Manih diam saja!” sela Angku Palo.
“Palo!”
“Ya. Siapa?”
“Saya. Jaksa!”
“O, Jaksa. Ada apa Jak?”
“Kalau terdakwa diam saja, berarti mengiyakan dakwaan Jaksa, Palo!” (bersambung)


Komentar