KABA TERDAKWANYA UANG HILANG (18)

Karya : Rafendi Sanjaya

Dipresentasikannya Penelitian Uang Hilang

Lah jelas hitam putihnya

hati senang muka pun jernih

Lah tuntas penelitiannya

diprestasikan kini malah.

Tinta Rakyat – TAK tersengaja aliran air sungai sampailah sudah ke muara di mana lautan sudah menganga, lalu tanpa berbasa- basi kepada lingkungan mengulum dengan seenaknya.

Begitulah keadaan diri kami, tak kuasa menahan hasrat ingin segera menyelesaikan tugas dan kembali berkumpul dengan keluarga: ayah-ibu dan adik-adik.

Maka tiga hari kemudian, tibalah saatnya kami mempresentasikan hasil penelitian tentang dampak positif dan negatif pemberian uang hilang dalam adat istiadat nikah-kawin bagi masyarakat Piaman Laweh, khususnya yang bermukim di Nagari Kito.

Aspek peninjauannya sesuai program studi kami masing-masing: agama, sosial, ekonomi, adat istiadat dan humaniora.

Presentasinya di Balai Basuo Nagari Kito yang telah ditata jadi ruang sidang Mahkamah Adat dan Syarak atau MAS Nagari Kito.

Gue duduk di tengah-tengah di belakang barisan meja di atas pentas ruang sidang.

Di sebelah kanan gue, duduk Oggy Mustaqim Sikumbang (mahasiswa Jurusan Ekonomi Budaya) dan Hardi Sulastri Made Putra Chaniago (mahasiswa Jurusan Budaya Agama).

Di sebelah kiri gue, duduk Arif Rahman Sikumbang (mahasiswa Jurusan Budaya Sosial), dan Teguh Chaisar Sikumbang (mahasiswa Jurusan Budaya Humaniora).

Di pojok pentas sebelah kiri kami, terpasang layar Infokus dengan operator Oggy Mustaqim Sikumbang.

Di belakang barisan meja di depan pojok pentas sebelah kanan kami, duduk Wali Nagari Kito beserta empat kepala lembaga mitra pemerintahannya” Bamus, BMASN, LAN, dan LPM.

Di belakang barisan meja di pojok sebelah kiri pentas, duduk para undangan khusus Wali Nagari Kito.

Jumlahnya lebih kurang 50 orang, terdiri atas mamak adat pucuk kelima suku, mamak syarak pucuk kelima suku, urang tua pucuk kelima suku.

Undangannya termasuk juga, kapalo cadiak pandai kelima suku, bundo kanduang pucuk kelima suku, kapalo mudo pucuk kelima suku, labai pucuk kelima suku, koordinator nak gadih kelima suku, kapalo mudo Nagari Kito, labai Nagari Kito, kapalo rang sumando lelaki kelima suku, dan kapalo rang sumando perempuan kelima suku.

Khusus kami berlima mengundang Haji Lambau, Ajo Gindo, Ajo Sutan, Ajo Karanggo, Ajo Fuddin, Ajo Panyolo, Uwan, Labai Nagari Kito, Bujang Palala, dan lainnya yang namanya tak mungkin dicantumkan satu-persatu.

Wali Nagari Kito duduk persis di kursi di belakang jejeran meja di depan pentas.

Gue perhatikan Wali Nagari Kito.

Wali Nagari Kito juga sedang memandang gue.

Ia memberi kode dengan mengacungkan empu jari kanannya ke atas.

Gue lihat jam tangan. Hari menyatakan pukul sepuluh kurang beberapa detik.

“Assalammualaikum!” kata gue memulai presentasi.

“Walaikum salam!” jawab sebagian undangan serentak.

Gue sampaikan terlebih dulu puji syukur kepada Tuhan yang Mahaesa.

Selanjutnya, gue sampaikan salawat dan salam kepada nabi terakhir zaman, serta salam penghormatan kepada hadirin dan undangan.

Sebelum gue masuk kepada presentasi, gue tampilkan dahulu di layar Infokus, latar belakang penelitian.

Kami berlima sama-sama lahir, gede dan bermukim di kompleks perumahan Persatuan Perantau Piaman Laweh (PPPL) yang berlokasi di salah satu kelurahan elit di ibukota NKRI.

Kami berlima sejak lahir hingga sekarang sedang semester akhir kuliah, belum pernah menginjak tanah, menghirup udara dan meminum air daerah Piaman. Tetapi melalui media cetak dan elektronik, ter simak enam informasi sensitif terkait adat sekaligus identitas masyarakat di lingkup budaya daerah Piaman: Hoyak Tabuik, Bulan Maulud, Ulu Ambek, Indang, Basyafa dan uang hilang. Khusus uang hilang kami garis bawahi untuk ingin tahu lebih mendalam.

Dasarnya ada dua.

Pertama: Ikatan Generasi Muda Minang sekali sebulan mengadakan pertemuan. Anak gadis Minang yang kampung halamannya bukan di daerah budaya Piaman, berwanti-wanti tidak ingin menikah dengan anak bujang asal Piaman. Alasannya, anak bujang urang daerah Piaman dibali dengan pemberian uang hilang yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan mamak calon mempelai lelaki dengan mamak calon mempelai perempuan. Besarannya, berdasarkan gelar ayah, tingkat pendidikan, pekerjaan atau profesinya.

Kedua: Pemberian uang hilang menurut mereka bertentangan dengan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dan syarak mangato adat mamakai.

Sesuai kotdratnya, wanita itu makhluk yang lemah, sedang lelaki itu makhluk yang kuat. Yang kuatlah (lelaki) yang memberi kepada yang lemah (perempuan). Bukan sebaliknya, yang lemah (perempuan) memberi kepada yang kuat (lelaki).

Menurut mereka lagi, ajaran adat Minang yang santun, sejalan dengan ajaran agama Tuhan yang tauhid yang memuliakan harkat wanita. Barang kali, itulah dasarnya sekaligus pembuktian, mengapa garis keturunan urang Minang menurut suku ibu.

Dari 40 anak bujang yang tinggal di kompleks perumahan PPPL, 20 orang akan pulang ke Bako.

Karena kedua orang tua dan mamak kami berasal dari lingkup budaya daerah orang Piaman, hanya kami berlima yang akan menerima uang hilang.

Setelah wisuda sarjana, masing-masing kami akan beliau nikahkan. (bersambung)

Komentar