Tinta Rakyat – “Apa?” tukas Ucok Herinya Syafnil Ketua Komisi I.
“Secara kelembagaan DPRD Kabupaten Marapi merasa dilecehkan. Panitia pembentukannya tidak mendampingi ketika Pansus meninjau ke lapangan. Nama calon Nagari baru itu adalah Nagari Minangkabau.”
“Interupsi Ketua,” kata seseorang yang berdiri di belakang barisan meja Komisi I.
“Silahkan.”
“Perkenalkan nama saya Kandar Bostami. Anggota Komisi I dari Partai Adil Sejahtera! Menurut saya, diterima atau ditolaknya pengusulan pembentukan Nagari Minangkabau, forumnya bukan pada rapat dengar pendapat ini, tetapi pada forum rapat paripurna mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi.
Saya usul, mohon kesediaan Saudara Ketua Pansus mengungkapkan, mengapa lima belas nagari baru lebih banyak nilai minusnya, dan mengapa satu calon nagari baru lebih banyak nilai plusnya? Dengan demikian, para ketua pengusul nagari baru mengetahui nilai rapor calon nagari yang mereka usulkan, dan menentukan sikap untuk langkah berikutnya.”
“O begitu. Ketua Pansus, silahkan sampaikan rapornya!”
Dengan memegang sebuah map di tangan kiri, Ketua Pansus berdiri di depan tempat duduknya.
“Setelah meninjau ke lapangan, Pansus memperoleh data dan fakta. Saya ungkapkan lebih dahulu data dan fakta, mengapa lima belas calon nagari baru lebih banyak nilai
minusnya daripada nilai plusnya. Boleh Ketua?” kata Ketua Pansus.
“Silahkan,” tukas Ketua DPRD Kabupaten Marapi.
“Operator, tolong tayangkan di layar InFokus data dan fakta yang kami maksud!”
Operator komputer Setwan pun menayangkannya di layar InFokus.
Setelah tertayang, Ketua Pansus melisankannya.
Katanya, data dan faktanya ada tiga.
Pertama: Tujuan kelompok masyarakat panitia pendiriannya ingin menikmati enaknya berjabatan sebagaimana eksekutif dan legislatif.
Kedua: Potensi sumber pendapatan asli nagari minim karena sumber daya alam terbatas. Sehingga untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan, kelompok masyarakat mengandalkan Dana Alokasi Umum Nagari.
Ketiga: Sumber daya manusia rata-rata berpendidikan SLTP. Infrastruktur untuk peningkatan kecerdasan, kenyamanan kehidupan beragama dan kesejahteraan umum masyarakat sangat minim.
“Selesai.”
“Lanjutkan dengan data dan fakta satu pengusul nagari baru banyak nilai plusnya”.
“Operator, tayangkan di layar data dan fakta dimaksud.”
Operator pun menanyangkan di layar InFokus.
Setelah tertayang, Ketua Pansus melisankannya.
Pertama: Maksud dan tujuan kelompok masyarakat pendirinya adalah memberi model kepada nagari yang sudah ada dan calon nagari baru, bagaimana mengelola nagari yang nyaman dan sejahtera masyarakatnya berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, dan syarak mangato adat mamakai.
Kedua: Secara de fakto dan de jure. Secara de fakto Nagari Minangkabau sejak zaman kolonial telah melaksanakan sistem Pemerintahan Nagari Adat. Angku Palo atau Kepala Nagari dipilih secara musyawarah mufakat oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Anak Nagari. Anggotanya, secara ex-officio mamak adat dan mamak syarak, utusan elemen masyarakat korong pemangku kepentingan: urang tuo, cadiak pandai, bundo kanduang, urang sumando, kapalo umbuik mudo bujang dan kapalo umbuik mudo padusi. Dana pembangunan dan gaji Plt. pimpinan, staf dan perangkat pemerintahan nagarinya, dari Yayasan Pembangunan Nagari Minangkabau, bukan dari pemerintah.
Secara de jure Nagari Minangkabau belum legal, menunggu disahkannya Perda Tentang Pembentukan dan Pemekaran Nagari Dalam Wilayah Daerah Kabupaten Marapi.
Ketiga: Sumber daya manusia rata-rata berpendidikan SLTA. Infrastruktur, fasilitas umum, pendidikan, sosial, adat dan ibadah serta perkantoran telah nyaris sempurna dibangun oleh pengurus Yayasan Pembangunan Nagari Minangkabau.
Keempat: Potensi sumber pendapatan asli calon Nagari Minangkabau sangat potensial melalui pertanian dan perkebunan, industri rumah tangga, dan pabrik-pabrik pola padat karya. Untuk membiayai pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan mengandalkan dana Yayasan Pembangunan Nagari Minangkabau.
“Selesai,” kata Ketua Pansus, lalu duduk kembali.
“Itulah nilai rapornya. Nilai ini hendaknya jadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. Berarti rapat dengar pendapat ini sudah bisa kita akhiri?” kata Ketua DPRD Kabupaten Marapi melempar.
“Sudah!” jawab anggota dewan yang hadir dengan keras dan nyaris serentak.
“Baik. Sesuai agenda, rapat pengesahan Perdanya seminggu lagi. Kita minta Pak Plt. Sekwan mengantar undangannya langsung kepada ketua ke-16 panitia pengusul nagari baru. Terima kasih dan mohon maaf. Assalammualaikum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Marapi, lalu mengetuk meja tiga kali dengan palu.
“Waalaikum salam,” jawab anggota dewan dan sebagian banyak undangan yang hadir.
Dengan disusul Bupati dan Kapolres Marapi, ketiga pimpinan DPRD Kabupaten Marapi pun melangkah beriringan menuju pintu keluar ruang sidang.
Setelah mereka menghilang dibalik pintu sebelah kiri ruang sidang, kakek Ajo Manih Koto dan ayah Julia Maya Panyalai berdiri.
Maka dengan kakek Ajo Manih Koto dan ayah Julia Maya Panyalai di depan, para anggota delegasi pembentukan Nagari Minangkabau pun beriringan melangkah menuju pintu keluar ruang sidang.
Sesampai di tempat parkir, mereka lepas tali penambat ketiga Kereta Kencana, lalu beriringan meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Marapi menuju rumah nenek Julia Maya Panyalai.
Setiba di rumah nenek Julia Maya Panyalai, Gadih Minang dan kawan-kawan, Viktor Tanjung dan kawan-kawan bersepeda menuju rumah neneknya masing-masing. (bersambung)


Komentar