K3S Kecamatan Ketapang Sampaikan Penerima Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Adalah Sistem Online

Pendidikan341 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Korwil pendidikan kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan informasi penting terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Hal itu di sampaikan Herliansyah S.Pd selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) kecamatan ketapang saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di aula Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan bersama camat Ketapang Sri Mahendra Kusuma Dewi dan segenap instansi perserta Rakor. Rabu (3/6/2026).

Herliansyah mengatakan bahwa sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 adalah sistem online atau daring.

Usai Rakor, Herliansyah kembali menegaskan pentingnya informasi tersebut disampaikan untuk di ketahui orang tua/wali murid dan anak yang hendak mendaftar masuk sekolah.

“Perlu diketahui bagi bapak ibu wali murid penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 adalah sistemnya online atau daring. Sarat sarat yang perlu disiapkan antarlain : Akun dari pendaftar masing masing, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga ( KK ) Kartu Tanda Penduduk (KTP ) orang tua.
Peserta mendaftar secara daring atau online pada tanggal 8 sampai 12 Juni 2026”. Terang nya

Lebih lanjut Herli menjelaskan bagi murid yang sudah lulus kelas VI SD (Sekolah Dasar) silahkan mendaftar di sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) terdekat. Dan murid yang baru lulus TK ( Taman Kanak kanak ) silahkan mendaftar di SD terdekat sesuai domisili nya dan sesuai sekolah menerima siswa baru dengan kuota yang ada. Setiap rombel maksimal 28 murid.

Ia menambahkan, “Bagi bapak ibu walimurid yang kesulitan untuk pendaftaran secara online atau daring silahkan menghubungi panitia penerimaan siswa baru di sekolahan yang akan dituju, nanti akan dibantu untuk pendaftarannya”. Imbuh Herliansyah.

SPMB tahun ajaran 2026/2027 adalah (pengganti PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. (Adi).

Komentar