Tintarakyat-Lampung Selatan
Pemerintah Desa Ketapang melalui Lembaga Bantuan Hukum SAI BUMI SELATAN (LBH-SABUSEL) menyelenggarakan Sosialisasi Program Bantuan Hukum kepada warga kurang mampu,bertempat di balai Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Jum’at (14/2/2024)
Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu itu bertujuan untuk memberikan kepemahaman pada warga bagaimana sadar akan tingkat Kriminalitas di Desa Ketapang serta guna membantu warga miskin yang berkaitan dengan hukum di desa Ketapang.
Sebagai Narasumber menghadirkan Praktisi Hukum, sekaligus ketua LBH-SABUSEL HASANUDDIN,S.H (40) serta PIRNANDO,S.H selaku Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Perjuangan Rakyat Nusantara Lampung selatan (DPK-PERNUSA LAMSEL).
Acara dihadiri segenap unsur Perangkat desa, masyarakat umum, maupun pemuda.
Sosialisasi dimaksudkan untuk berbagi informasi kepada masyarakat luas secara umum bahwa Pemerintah Desa Ketapang sebagai komitmen nya untuk mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kepentingan serta hak-hak warga nya, memberikan Bantuan Hukum khusus kepada Warga Kurang Mampu yang memiliki permasalahan di bidang hukum.
Di mana dalam hal ini, Warga Kurang Mampu berhak untuk mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum secara cuma-cuma melalui Pemerintah Desa. Adapun program serta prosedur Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu ini menjalin kerjasama antara pihak Pemerintah Desa Ketapang dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Selatan.
Sekdes Ketapang, Veby Saputra.S.E,M.M (Cand) menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk Kesadaran Masyarakat di desa ketapang tentang Hukum serta membantu warga yang Kurang mampu untuk menyelesaikan Permasalahan di Bidang Hukum Melalui Kerjasama Pemdes dengan LBH yang ada.
“Ya semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa sampai ke seluruh lapisan Masyarakat terkait sadar Hukum dan juga bisa membantu warga kita yang kurang mampu, bila mana perlu pendampingan lawyer atau pengacara secara gratis,”ucap Sekdes yang juga Mantan aktivis Tersebut.
Disi lain Ketua LBH SAI BUMI SELATAN Hasanuddin,S.H (40) menerangkan kegiatan ini bernilai positif dan membangun akan kesadaran masyarakat tingkat desa untu mengerti Hukum.
“Semoga masyarakat dapat terbantu dengan hadirnya kegiatan ini serta program desa yang berkenaan dengan bantuan Hukum gratis Juga, jadi untuk warga tidak mampu yang tersandung kasus hukum kita bantu gratis, cukup datang ke kantor desa dengan membawa KTP dan keterangan tidak mampu lalu kordinasikan permasalahan kepada pihak desa maka kami akan turun membantu permasalahan yang ada Gratis”. Pungkas Ketua LBH Sai Bumi Selatan Tersebut.(*)
Komentar