Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Dunia olahraga di Pemkab Cirebon dikejutkan dengan pengungkapan skandal anggaran KONI tahun anggaran 2020 yang mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi penyalahgunaan dan patut diduga adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menggemparkan. Bukti-bukti menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp187.085.000,00 yang dialokasikan untuk transaksi operasional sembilan cabang olahraga (Cabor) tidak memiliki bukti pengeluaran yang sah.
Terungkapnya skandal anggaran KONI tahun anggaran 2020 telah mengguncang dunia olahraga. Ketidaksesuaian dengan perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon Nomor 426/850-NPHD/Disbudpora; 034/KONI.KAB.CRB/V/2020 tanggal 13 April 2020 menimbulkan persoalan serius terkait berpotensinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pelanggaran hukum.
Pasal 5 Ayat (5) dalam perjanjian tersebut dengan tegas menyatakan bahwa KONI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Namun, kenyataannya laporan tersebut tidak pernah disampaikan, yang menimbulkan kecurigaan kuat terhadap keberadaan dana hibah sebesar Rp187.085.000,00.
Selain itu, pelanggaran juga terlihat pada Pasal 5 Ayat (6) perjanjian tersebut. Jika terdapat sisa dana hibah setelah pelaksanaan kegiatan, KONI diwajibkan mengembalikannya ke Kas Penerimaan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui rekening Bank Jabar Banten Cabang Sumber dengan nomor rekening 0008753032001. Selain itu, KONI juga harus menyertakan bukti Surat Tanda Setoran (STS) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dalam waktu 10 hari setelah kegiatan berakhir. Namun, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh KONI terkait hal ini.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah harus dilengkapi dengan laporan penggunaan, surat pernyataan tanggung jawab, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, semua ini tidak terpenuhi dalam kasus ini, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan dan tata cara penggunaan belanja hibah.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp tanggal 12 Juni 2023, Hengki Ketua KONI tahun 2020 menyatakan bahwa menurutnya semua sesuai dengan NPHD, namun beberapa cabang olahraga malas membuat laporan pertanggungjawaban atau tidak memiliki rekening bank yang sesuai. Hengki juga tidak pernah menerima laporan tersebut dan mengatakan bahwa temuan dari BPK langsung diperbaiki.
“Saya kira semuanya sesuai dengan NPHD, untuk jelasnya coba tanyakan ke bendahara KONI… Memang beberapa cabor yang malas membuat laporan pertanggungjawaban, atau beberapa cabor yang tidak mempunyai rekening Bank Jabar Banten, karena setiap pembagian stimulan selalu lewat bank, untuk memudahkan pelaporan, tapi yang diberikan oleh KONI selalu sesuai dengan apa yang tercantum dalam NPHD… Tanya ke cabornya boss, kenapa gak bikin…??? Cabor apa saja saya nggak tahu yang dimaksud…??? Karena saya gak pernah menerima laporan itu, dan biasanya kalau ada temuan dari BPK langsung diperbaiki,” terang Hengki.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan KONI Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2020 tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Bantuan Sosial Tidak Direncanakan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 23 Ayat (2), menjelaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah, termasuk penggunaan belanja hibah berupa uang, harus meliputi:
1. Laporan penggunaan;
2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skandal ini tidak hanya berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp15.081.000,00 pada kegiatan rapat anggaran tahunan KONI, tetapi juga melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp187.085.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat merusak integritas dan kredibilitas KONI Kabupaten Cirebon serta mencoreng nama baik dunia olahraga setempat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran olahraga.
Dalam situasi ini, keseriusan dan keberanian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan skandal anggaran KONI tahun 2020 akan menjadi cerminan integritas dan komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan publik serta membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Selain itu, keseriusan dan keberanian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan skandal anggaran KONI tahun 2020 akan menjadi cerminan integritas dan komitmen mereka dalam menjaga Integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran olahraga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menangani skandal anggaran KONI tahun 2020 antara lain:
1. Melakukan investigasi menyeluruh: Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera membentuk tim investigasi yang independen untuk mengumpulkan bukti-bukti, menganalisis transaksi keuangan, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam skandal anggaran KONI tahun 2020. Tim investigasi harus beroperasi secara transparan dan adil untuk menjaga integritas proses.
2. Mengambil tindakan hukum: Jika terbukti adanya praktik penyalahgunaan anggaran, korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah daerah harus melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak yang terlibat dalam skandal harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
3. Memulihkan kerugian negara: Jika terdapat kelebihan pembayaran atau penyalahgunaan dana hibah, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara. Langkah ini dapat meliputi pemulihan aset, menggugat pihak terkait, atau melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran olahraga.
4. Penguatan tata kelola dan pengawasan: Untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan, pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran olahraga. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan pedoman yang jelas, peningkatan transparansi, peningkatan kapasitas aparatur terkait, dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran administrasi keuangan.
5. Rekonsiliasi dengan publik: Pemerintah daerah harus berkomunikasi secara terbuka dan jujur dengan publik mengenai skandal ini. Mereka perlu menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menangani masalah ini, meminta maaf atas ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, dan menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan dan pencegahan di masa mendatang.
Dalam menghadapi skandal anggaran KONI tahun 2020, integritas dan komitmen pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah ini akan menjadi tolok ukur penting dalam memulihkan kepercayaan publik dan membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Komentar