Informasi Tentang Skema Angsuran 88 M Tidak Benar, PERMAMPU Klarifikasi dan Sampaikan Pernyataan Sikap

Padang, Tinta Rakyat – Sehubungan adanya informasi dari pihak yang menyatakan dirinya sebagai Lembaga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang, melalui websitenya https://permampu.bpvppadang.id menyebutkan bahwa konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menawarkan skema angsuran senilai Rp. 88 milyar kepada BPVP Padang untuk mendukung program-program pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dilaksanakan.

Atas hal tersebut, konsorsium PERMAMPU melakukan klarifikasi dan pernyataan sikap bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dengan menggelar Konferensi Pers yang bertempat di ruang Mulia Lt. 3 The ZHM Premier Hotel Kota Padang, pada Jum’at (13/6/2025).

Konferensi pers yang dihadiri insan media dan anggota Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumbar tersebut juga dilaksanakan secara online. Pertemuan dibuka oleh Samsidar sekaku Ketua Badan Pengawas PERMAMPU dan memperkenalkan anggota tim yang akan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan.

Penegasan klarifikasi dan pernyataan sikap atas informasi yang tidak benar tersebut, disampaikan oleh DR. Budi Wahyuni anggota Dewan Pengurus PERMAMPU.

Pada kesempatan itu, disampaikan beberapa hal:

1. PERMAMPU tidak pernah menjalin kerjasama dengan organisasi BPVP Padang, baik secara formal maupun informal.

2. PERMAMPU tidak pernah menawarkan skema angsuran dalam bentuk angsuran dan untuk kepentingan apapun, baik kepada BPVP maupun pihak lain.

3. Pihak BPVP Padang yang dulunya dikenal Balai Latihan Kerja (BLK) telah mengeluarkan pernyataan resmi, bahwa informasi diatas adalah hoax atau tidak benar dan website tersebut bukan akun resmi BPVP Padang.

4. Terkait pernyataan tersebut, PERMAMPU mengamati dan memantau bahwa website https://permampu.bpvppadang.id masih belum dihapus dan dapat diakses oleh publik, sehingga berita tidak benar alias hoax tersebut tetap beredar.

5. Informasi tentang skema angsuran yang beredar tersebut adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat terutama mencemarkan nama baik dan merusak reputasi PERMAMPU.

6. Konsorsium PERMAMPU tidak akan bertanggung jawab apabila masyarakat dan pihak manapun terdampak oleh informasi yang menyesatkan dan tidak benar tersebut.

7. Meminta kepada pihak yang telah melakukan penyebaran berita yang tidak benar atau hoax untuk menghapus dan menghentikan penyebarannya, karena perbuatan tersebut melanggar UU no. 11/2008 pasal 28 ayat 1 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 328 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

8. Konsorsium PERMAMPU mengajak media massa, publik dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi informasi yang menyesatkan, tidak benar atau hoax dalam berbagai bentuk.

Sebagaimana diketahui, PERMAMPU adalah konsorsium delapan organisasi perempuan mitra mampu dari seluruh pulau Sumatera, yaitu Flower Aceh, Perkumpulan Sada Ahmo dari Sumut, LP2M dari Sumbar, Pusat Pengembangan Sumberdaya Perempuan (PPSW) dari Riau, Aliansi Perempuan Merangin dari Jambi, Women Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan dari Bengkulu, WCC Pelembang dari Sumsel dan DAMAR dari Lampung.

Di penghujung acara, Lusi Herlina salah seorang pendiri LP2M yang juga sebagai anggota Dewan Pengawas PERMAMPU mengatakan, bahwa konsorsium PERMAMPU senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatannya.

“Kami dari PERMAMPU selalu terbuka kepada publik untuk melakukan konfirmasi langsung, bila menemukan informasi yang meragukan dan merugikan lembaga kami maupun masyarakat. Mari kita berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan informasi yang tidak benar yang mengatasnamakan lembaga tertentu” tutupnya. (AS)

Komentar