Tinta Rakyat Pesisir Selatan,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/1) untuk mengusulkan, mengumumkan, dan menetapkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih periode 2025-2030. Dalam rapat tersebut, DPRD Pessel menyepakati dokumen pengusulan yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pessel kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel pada Jumat, 10 Januari 2025. Putusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode lima tahun mendatang.
“Berdasarkan hasil Pilkada 2024 dan keputusan KPU, pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih akan segera kami teruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Darmansyah.
Sekretaris DPRD Pessel, Ikhsan Busra, menambahkan bahwa proses penetapan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Pessel sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan pasangan calon terpilih.
“Setelah rapat paripurna ini, dokumen pengusulan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk proses pelantikan,” jelas Ikhsan.
DPRD Pessel berharap agar roda pemerintahan baru dapat segera berjalan efektif untuk mendorong pembangunan di Pesisir Selatan. Pasangan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim diharapkan dapat merealisasikan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye Pilkada 2024.
(Yef)
Komentar