Tintarakyat-Lampung Selatan
Polemik batas objek tanah di wilayah dusun Siring Itik antara dua warga Desa Bakauheni yang belum menemukan titik temu ahirnya di mediasi langsung oleh Kepala Desa Bakauheni Sukirno menindak lanjuti surat permohonan Juanda selaku kuasa hukum Rahmat Aminudi.
Musyawarah berlangsung di lokasi pasar Siring Itik Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Rabu (19/3/2025).
Hadir dalam mediasi tersebut Juanda selaku Lawyer Rahmat Aminudi, Dinlui dkk, Humas BPJN ( Balai Pelaksana Jalan Nasional ) Lampung Khaidi dan tim, mantan kepala desa Bakauheni Sahroni.
Dalam musyawarah tersebut Kades Bakauheni Sukirno bertindak memediasi dengan memberikan kewenangan kepada pihak BPJN Lampung menerangkan data sebenarnya agar dapat di pahami dan di patuhi bersama.
Usai Musyawarah Khaidi selaku Humas BPJN Lampung di konfirmasi media mengatakan.
“Hari ini kami menindak lanjuti permohonan surat dari bapak Juanda sebagai kuasa hukum dari bapak Rahmat, untuk sama sama meninjau dan mengecek dimana sih batas batas kepemilikan jalan Nasional yang sebenarnya yaitu 30 meter, dari as tengah ke kanan 15 meter dan dari as tengah ke kiri 15 meter. Pada hari ini kita juga di dampingi dari kepala desa Bakauheni Pak Sukirno. Tadi sudah kita jelaskan dari kedua belah pihak yang mempertanyakan jarak jalan itu”. Terangnya.
“Alhamdulillah sudah ketemu titik nya.Kami dari BPJN Lampung tidak memberikan serta merta data yang tidak ada pertanggung jawabannya, kita buat real bahkan tadi sudah kita hadirkan mantan kepala desa yang lama pak Sahroni, itu yang bisa kita jelaskan”. Pungkas Khaidi.
Dilokasi yang sama, Juanda selaku kuasa hukum Rahmat Aminudi
usai mediasi menerangkan bahwa kegiatan mediasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan sebelumnya terkait dengan objek tanah yang dimiliki Rahmat Aminudi.
“Kami dikuasakan mengurus hak hak klien kami Rahmad Aminudi, kami jelaskan bahwa, kenapa kami menghadirkan BPJN ? Karna untuk memastikan batas batas tanah milik klien kami itu sesuai, artinya ketika pihak BPJN selaku pengelola jalan nasional itu menjelaskan lebih tepat dan akurat. Maka tadi kita sudah dengar pihak pihak yang sengaja kita hadirkan, dengan di mediasi kepala desa. Bahkan mantan kepala desa pak Sahroni di hadirkan, namun bukan kehendak kami melainkan kehendak pak Dinlui dkk.”.Ujar Juanda
Juanda mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengundang pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Selatan untuk memastikan bahwa sertifikasi hak milik yang di punyai bapak Rahmad Aminudi sesuai dengan pengukuran awal pada saat di tunjukkan patok patok awal.
“Dan hasilnya sudah keluar juga bahwa 1 bidang tanah perkebunan dan batas batas tanah itu sesuai dan ada bukti Berita Acara nya ( Luas 4779 Hektare ).
Ini sebenarnya sudah klier, kami melakukan tahapan tahapan itu untuk menjaga pihak pihak yang berkepentingan berkaitan dengan objek itu tidak sebelah pihak”. Jelasnya
“Hari ini menurut kami sudah klier, kemudian hari ini yang berkembang di masyarakat, bahwa tanah milik jalan itu di ukur 30 meter kanan dan 30 meter ke kiri dari as tengah jalan, tapi oleh pihak BPJN, dari dulu sampai hari ini bukan 30 meter kanan dan 30 meter kiri, melainkan 15 meter ke kanan dan 15 meter ke kiri, kemudian luasnya 30 meter rata rata lebarnya”.Terangnya.
“Hari ini dengan di hadirkannya pihak BPJN untuk memastikan lokasi tanah yang di sertifikat kan mereka batas batasnya mana. Kalau menurut penjelasan pihak BPJN, bahwa tanah klien kita ini berbatasan langsung dengan jalan tidak ada tanah lain selain tanah milik pak Rahmad, seperti itu”. Ungkap Juanda
“Jadi kesimpulan pertemuan hari ini, kita ingin persoalan persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat, tidak ribut ribut, jadi nanti ada pembicaraan lanjutan dengan para pihak yang berkepentingan, tapi memang dengan catatan pihak pihak ini tidak saling di beratkan. Apakah bentuknya apa kita belum tau, kita akan pelajari dulu sepanjang tidak memberatkan para pihak, tapi kami yakin itu akan tercapai”. Pungkas Juanda. (adi).
Komentar