KOTA BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Konstatering atau pencocokan objek perkara perdata, nomor 25/pdt,g/2022/pn.bgl. di Jalan Raden Fatah RT. 51, RW 03 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Panitera Pengadilan Bengkulu Irsanudin,SH.MH dengan kedua belah pihak sengketa mengatakan, biar kita tidak salah atau mengukur pihak orang lain kita mengajak pihak BPN kota Bengkulu dimana didalam sertifikat dan permohonan mereka.
“Kita melaksanakan kegiatan Konstatering / pencocokan objek perkara perdata,nomor 25/pdt,g/2022/pn.bgl. di Jalan Raden Fatah RT. 51, RW 03 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Yang mana hasil Konstatering dari pihak BPN akan diserahkan kepada kita,” ujar Irsanudin. Selasa,(05/11/2024)
Diwaktu yang sama Fitria Kasi Perkara BPN Kota Bengkulu menjelaskan dari hasil surat rujukan nomor 5828/PAN.PN.WB-U1/HK.2.4/X/2024. Ditujukan ke tim kami bagian sengketa secara teknis pengukuran lakukan di bidang sengketa.
“Dimana batas-batas objek ditunjuk oleh penggugat, hasil ini akan kami laporkan ke pengadilan negeri Bengkulu,” jelas Fitria
Herliansyah termohon eksekusi dalam keterangan persnya mengatakan konstatering perkara perdata nomor 25/pdt,g/2022/pn.bgl. Hari ini tidak cocok dengan alat bukti hukum yang di tampilkan dalam persidangan yang telah di putus mahkamah agung.
“Kita menghormati amar putusan pengadilan, memang tidak ada persidangan lagi. Sekarang kita pencocokan bukti persidangan. Kita minta kepada pihak BPN untuk konstatering berdasarkan sertifikat atas nama Fatmawati dengan ukuran 1.806 m2,” pungkas Herliansyah.
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. (BS)
Komentar