Parik Malintang, Tinta Rakyat — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pekebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi tanaman dan bangunan di kawasan Tarok City. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek Ibu Kota Kabupaten (IKK) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, pada Senin (1/9/2025).
Setelah melakukan orasi, massa diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA), didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, sejumlah pejabat daerah, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir beserta jajaran, serta perwakilan Kodim 0308 Pariaman.
Dalam arahannya Bupati John Kenedy Azis menegaskan komitmennya, untuk mendengarkan dan menampung setiap aspirasi masyarakat Nagari Kapalo Hilalang.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ambo John Kenedy Azis tidak akan membuat rakyat sengsara. Silahkan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo, untuk mencari solusi dan penyelesaiannya,” ucap JKA.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah siap menindaklanjuti setiap tuntutan masyarakat, selama ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aksi yang berlangsung damai dan interaktif itu, dipimpin oleh Refdianto dan kawan-kawan. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya, mengevaluasi SK peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama (eks HGU PT Purna Karya) yang telah diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk untuk Yonkes (Batalyon Kesehatan).
Kemudian, merealisasikan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan dan pemanfaatan lahan oleh pihak pengguna di lokasi eks Kebun Baru dan Kebun Lama, yang hingga kini belum diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati John Kenedy Azis menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memahami dan merasakan aspirasi masyarakat. Namun dia menegaskan, bahwa pembatalan SK maupun sertifikat yang telah terbit bukan merupakan kewenangan Bupati.
“Pemerintah Daerah tentu mendengar dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Namun, untuk pembatalan sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu bukan lagi kewenangan Bupati.” jelasnya.
Meski demikian, JKA memastikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk institusi yang berwenang. Agar persoalan dapat ditangani secara adil, tanpa merugikan masyarakat.
“Yang terpenting, kita tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat ini akan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah,” tegasnya. (Kominfo/Dafit)



Komentar