BUMN Keruk Duit di Pelabuhan Muara Baru, DPR Sampaikan Perindo Tidak Ada Niat Baik

JAKARTA – Besarnya tarif sewa yang dipungut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola Perusahan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) serta perum cabang Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachamn (PPSNZ) Muara Baru Jakarta Utara mencengangkan publik.

Pasalnya besaran tarif sewa gudang yang dikeruk perusahan BUMN itu mencapai ratusan juta hingga miliaran.

Dalam tarif biaya sewa tersebut satu perusahaan penyewa mengeluarkan Biaya Pembagunan, Biaya Layanan serta administrasi perubahan status dengan total Rp.8 Miliar

I. Development Cherge Tarif Rp.97.300,- x Luas 3.000 x 20 tahun Jumlah = Rp.5.838.762.000. PPN 10% Rp.583.800.000.. Sub Totoal = Rp.6.422.562.2000.

II. Service Charge Rp.8.000 x luas 3.000 x 1 Tahun Rp.24.000.000. PPN10% Rp.2.400.000. Sub Total Jumlah = Rp.48.000.600.

III. Adm perubahan status sewa tanah Non HGB menjadi HGB 1% NJOP 6.963.000 x Luas 3.000 Jumlah = 20.889.000.110. PPN Rp.20.899.000. Sub Total Rp.20.889.000.

“Total jumlah biaya dibebankan ke satu perusahan penguna jasa (penyewa gudang cold storage_red) Rp.8.006.896.821,” dikutip lampiran biaya perpanjangan pemanfaatan tanah milik Perum Perindo, Minggu 22/5/2022

Sementara tarif untuk sewa menyewa penggunaan ruangan bangunan Gedung Penunjang kegiatan Nelayan (GPKN) Muara Baru Center (MBC) yang dikelola pihak Perum Perikanan Indonesi Cabang Jakarta.

Atas pengunaan ruang bangunan untuk kegiatan usaha, membayar uang sewa sesuai keputusan direksi Perum Perindo No. PER-006/PERINDO/DIR.A/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018.

“Tentang tariff pelayanan barang dan jasa untuk bangunan MBC 1 Rp.30.000,-/M2/ dan lanai 2. Rp.27.500,-/M2 belum termasuk biaya kebersihan Rp.2.500,-/M2/ bulan dan PPN 10%.,’ tulis kontrak Perum Cabang Jakarta No. SPRJ.231/Perindo/Gm-A-Jkt/X/2020, periode 1 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2021.

“Lanjut jumlah harus dibayar dalam perjajian tersebut yakni masa sewa satu tahun dibayar dimuka sebesar Rp.57.032.438, total Rp.100.571.625, PPN 10% biaya kebersihan dan biaya perpanjangan sewa.

“Sewa ruang bangunan MBC blok B lantai 1 Rp.30.000/ M2/ x 12 bulan x luas 33,75 M2 + PPN Rp.13.365.000 Total jumlah = Rp.26.730.000.

“Blok A dan B lantai II Rp.27.500/M2/bulan yakni luas 33,75/M2/ x 3 ruangan x Rp.25.000 x 12 bulan + PPN = Rp.36.753.750 jumlah total = Rp.61.256.000.

“Biaya kebersihan luas 33,75/M2/ x 4 ruangan x Rp.2.500 x 12 bulan + PPN 10% = Rp. 4.455.000 jumlah sub total Rp.7796.250.

Biaya administrasi perpanjangan sewa 5% Rp.4.789.125,” uraian kontrakan Perum Cabang Jakarta,” ringkas dalam kontrak Perum Perindo Jakarta.

Catatan Buruk DPR RI :

Kedati demikian DPR menilai pelabuhan yang dikelola Perindo/Perinus justru rusak berat tidak terawat. Senayan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ragu mengambil alih pengelolaan pelabuhan perikanan.

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, dari informasi yang didapatnya, KKP hanya memungut tarif parkir Rp 3.000 dari pelabuhan Nizam Zachman. Selebihnya merupakan tanggung jawab Perindo yang kini sudah bergabung menjadi holding bersama PT Perikanan Nusantara (Perinus persero).

“Jadi kalau jalanan rusak, kemudian pembuangan air ke laut tidak ada, itu tidak ada urusan sama dia. Saran saya, karena ini pelabuhan merupakan tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap KKP, ambil alih saja kembali sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Sudin di Senayan Jakarta.

Politisi PDI-P dapil Lampung I menyebut, sangat memalukan jika buyer dari luar negeri menyaksikan kondisi pelabuhan saat hendak membeli ikan untuk diekspor.

“Perindo dan Perinus ini kan sudah digabung. Jangankan dua perusahaan perikanan, 100 perusahaan pun kalau tidak punya visi dan niat baik untuk bekerja bakal wassalam,” tegasnya. (ror)

Komentar