Padang, Tinta Rakyat – Aksi memalukan dilakukan seorang oknum warga yang tinggal di area pantai jalan Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, pada Senin (6/10/2025). Seorang ibu rumah tangga (IRT) membuang sampah ke laut dan tertangkap kamera netizen. Aksinya ini menjadi viral di media sosial.
Mendapati perilaku tak baik itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang beserta tim langsung mencari pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut. Begitu diketahui identitasnya, tim kemudian mendatangi rumah pelaku.
“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ungkap Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta kepada awak media.
Aksi buang sampah ke laut itu, merupakan tindakan yang merusak lingkungan. Hal ini menurut Fadelan, dapat menimbulkan pencemaran, serta melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Padang nomor 21 tahun 2012.
“Karena kejadian ini masuk dalam pelanggaran Perda dikenakan sanksi kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kita tunggu prosesnya” jelas Fadelan.
Pada hari itu juga, pelaku pembuang sampah diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota dan perangkat wilayah lainnya. Pelaku dikenakan sanksi Tipiring, sesuai aturan berlaku. Pihak terkait juga melakukan koordinasi lintas instansi, untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan diharapkan setelah ini masyarakat lebih disiplin.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini, sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Agar warga lainnya tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.
Kadis LH Kota Padang mengakui, bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim. Disiplin membuang sampah di tempat yang disediakan, juga masih rendah. Termasuk masih adanya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan seperti di area pantai, sungai dan di kawasan lainnya.
“Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan. Bagi yang kedapatan, akan kita tindak di tempat,” jelasnya.
Selain itu, Fadelan juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut. Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini, telah menyediakan layanan resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap Kelurahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk pengelolaan sampah.
“Pemko juga membuka kanal pengaduan masyarakat, untuk melaporkan tindakan serupa. Sehingga jika terjadi pelanggaran bisa segera ditindak,” pungkas Kadis LH Kota Padang itu.(Kominfo/Dafit)




Komentar