Bangkalan, tintarakyat.com- Beredar Vidio brodcast yang kini sedang viral dibangkalan mengenai pembalasan dari pihak korban terkait pembacokan di jalan Halim perdana Kusuma ringroad Bangkalan
Beredar di masyarakat yang disinyalir rumah pelaku didatangi segerombolan orang dengan membawa saham jenis celurit , dan Vidio kedua yang disinyalir anak dari pelaku pembacokan yang terlihat jelas Sajam jenis celurit masih menancap di kepalanya hingga terbelah
Kasatreskrim AKP BANGKIT DANANJAYA S.I.K,MA tidak membenarkan terkait dengan berita yang beredar bahwa itu hoax saat dihubungi melalui via WhatsApp.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu yang beredar jika belom jelas kebenarannya,
Hal tersebut hanya akan memicu kepanikan dan kegaduhan yang bersifat provokatif diantara kedua belah pihak dan masyarakat luas
Vidio vidio tersebut disebar orang yang tidak bertanggung jawab dan minim nya pengetahuan kalau penyebar berita hoax bisa dijerat hukuman pidana , bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar”. Tutur nya
(Ria M. )
Komentar