Baru Keluar Penjara Di Laporkan Kembali Oleh Mantan Istri Karna Perbuatannya

Hukum & Kriminal558 Dilihat

Bangkalan,madura.tintarakyat.com – Anggota Reskrim Polsek Arosbaya dan Polres Bangkalan melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi kemudian telah menangkap dan menetapkan tersangka pemerkosaan Moh Mujib warga Dusun Bunten Desa Karang Duwek Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.

Tersangka ditangkap tanda tanggal 14 februari 2023 sekitar pukul 14.00 wib yang saat itu sedang bersama korban berada di sebuah kos kosan di Dusun Tengket Kecamatan Arosbaya belakang Alafmart , selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa menuju polsek Arosbaya dan polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Arosbaya AKP Moch Rifai S.H mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi pada korban Ellystiana Subaidah 37 tahun warga Desa Ketapang jaya Kabupaten Sampang,yang merupakan mantan istri siri tersangka.

“Saat itu tersangka yang baru saja keluar dan bebas dari tahanan atas kasus penganiayaan kepada korban( yang masih berstatus istri siri), menelpon korban untuk menjemput di area parkiran lapas,korban pun berangkat naik angkutan umum dari Ketapang Kabupaten Sampang,”tutur Kapolsek.

Rifai menambahkan setelah bertemu tersangka yang menjanjikan untuk mengantar korban pulang,entah setan apa yang merasuki pikiran nya hingga berubah pikiran dan membawa korban di semak semak persawahan yang jauh dari pemukiman warga di belakang masjid Al Bahar Dusun Tengket Kecamatan Arosbaya lalu tersangka menggagahi korban dengan paksa, korban sempat teriak namun tidak ada satupun warga yang mendengar teriakan korban,25 Januari 2023.

” Tersangka meninggalkan korban dipersawahan tersebut hingga malam hari. Keesokan hari nya tersangka kembali datang dengan membawa sebungkus nasi, dalam kondisi lemas Karna kehujanan dimalam hari dan kelaparan, Ellystiana kembali diperkosa oleh tersangka sebanyak 2 kali hingga memyebabkan luka robek pada alat vital nya,setelah puas tersangka menyuruh korban untuk kembali ke Ketapang sendirian naik angkutan umum,”.

Perlu di ketahui karena Korban tidak terima atas perlakuan mantan suami nya tersebut, maka korban melaporkan apa yang dialami nya ke Polsek Arosbaya, dilakukan tes visum dan ditemukan luka robek pada alat kelamin korban.

Penulis : Ria M

Komentar