ASN Kedapatan Bolos Setelah Cuti Lebaran, Bisa Disanksi

Padang, Tinta Rakyat – Pemerintah Pusat memberi cuti bersama selama lebaran, cukup panjang di tahun 2025 ini. Sepekan lebih (Aparatur Sipil Negara) ASN berlebaran di kampung halaman.

Mulai tanggal 8 April 2025 besok, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang wajib masuk kantor. Jika kedapatan bolos, siap-siap saja disanksi.

“Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos dihari pertama masuk kerja, usai cuti libur lebaran,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon di Padang, pada Senin (7/4/2025).

Cuti bersama lebaran, dimulai tanggal 31 Maret hingga 7 April. Delapan hari sudah ASN libur kerja. Saat masuk kantor, ASN Pemko Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di tempat kerja masing-masing.

“Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari esselon II dan esselon III,” ungkap Mairizon.

Pelaksanaan apel sidak kehadiran ini dilakukan selama dua hari. Yakni tanggal 8 dan 9 April pada pukul 07.30 WIB.

“Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir,” sebut Mairizon.

Sebanyak 14.000 lebih ASN Pemko Padang diwajibkan masuk kerja tepat waktu. Pemko Padang tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. (Rel/AS)

Komentar