Aparat Desa Pematang Pasir Tepis Berita Dugaan Pemukulan dan Pemerasan Kepada Oknum Pelanggar Norma Susila

Lampung248 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menyebutkan oknum Kepala Desa ( Kades ) dan Kepala Dusun ( Kadus ) Pematang Pasir melakukan dugaan pemerasan dan penganiayaan di tepis dengan tegas oleh Kepala Desa Pematang Pasir dan Kadus Pematang Pasir.

Pasalnya dalam berita tersebut hanya menuliskan laporan dari oknum pelapor kepihak Polres Lampung Selatan tanpa menuliskan kronologis kejadian dan tanpa memasukan penjelasan dari saksi saksi dan pemaparan pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono bersama jajaran dan linmas desa Pematang Pasir memberikan paparan kronologi pelanggan norma susila yang berujung penggerebekan terhadap

pelaku laki laki (SY) dan pelaku perempuan (VV) bukan pasangan Syah suami isteri.

“Pada Senin malam Selasa tanggal  06/02/2024 sekitar pukul 12.30 Wib warga pematang pasir menggerebek (SY) dan (VV) di wilayah dusun Rejosari. saat di tanya tanya warga jawabannya plin-plan dan tidak bisa menunjukkan bukti suami istri yang syah, masyarakat mulai panas untungnya Kadus dan Danton Limas segera mengamankan kedua nya kerumah Kepala Desa“. Terang Darto. Kamis malam (08/02/2024)

“Demi menjaga hal hal yang tak di inginkan, keduanya di selamat kan oleh linmas , RT  dan beberapa warga kerumah Kepala Desa, Sementara saat penggerebekan, Kadus 01 Tugiyono belum ada karna antar warga sakit ke rumah sakit. Kadus datang setelah kedua tersangka ada dirumah  Kades“. Tambah Darto

Dari hasil interogasi, di ketahui VV bekerja di salah satu dealer di pematang pasir namun alamat di KTP Sidoasri Candipuro, sementara SY alamat di KTP Campang Tiga Tanjungan.

“ Kami aparat desa bertanya secara baik baik tanpa tekanan apalagi penganiayaan. Dan akhirnya mereka berdua mengakui belum suami istri. Baru rencana mau menikah, kita liat status KTP (fotocopy) perempuan nya Kawin, dan status KTP asli laki laki (SY) kawin, tapi alamat nya berbeda. mestinya kalau suami istri alamat Kartu Keluarga ( KK ) KTP sama. Pengakuan SY  sudah puluhan kali, pengakuan VV si SY  lebih 6 kali, dan mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri  termasuk malam penggerebekan itu“. Ungkap Kades Darto bersama jajaran nya.

Terkait dengan pemberitaan dugaan pemerasan, Kepala Desa dan aparatur Desa pematang pasir membantah dan sekaligus menerangkan terkait kebiasaan adat istiadat dan aturan pelanggaran Norma Susila yang tertuang dalam Peraturan Desa ( PERDES ) di setiap desa berbeda.

Dengan terjadinya kasus tersebut, Anjuran tokoh agama dan masyarakat bahwa  kedua pelaku dinikahkan malam itu juga.

“ Maka kita musyawarahkan dan kita sampaikan aturan kebiasaan adat istiadat di Desa Pematang Pasir kepada pihak keluarga perempuan ( kakak ipar ) sebelum dibuat (print) surat pernyataan, pihak perempuan dan laki laki menyetujuinya“. ucap Darto Wasono 

Masih kata Darto, “Setelah dibaca, untuk poin kedua dan ketiga saya setuju ucap keluarga VV, Semenara poin pertama, kakak ipar VV minta ke kebijakan  untuk menikahkan  VV dan SY di Pematang, namun kita tidak setuju, setelah  berembuk kita kasih ke kebijakan boleh nikahkan VV di tempat nya dengan batas waktu 30 hari dan sebagai jaminannya meninggalkan KTP sampai bukti telah menikah dapat di tunjukkan paing lama 30 hari “. Pungkas  Kades Darto Wasono yang di perkuat aparatur desa dan linmas Pematang Pasir.

Terkait.Laporan Polisi nomor: LP/B/57/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/ POLDA LAMPUNG, oleh SY pada 8 Februari 2024 yang terbit di beberapa media? aparat Desa Pematang Pasir dan saksi saksi siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisan guna mengurai benang merah alur persoalan sekaligus klarifikasi yang sebenarnya. (Tim)

 

Komentar