Skandal Kasus PAD Setu Kulon Berkutat, Proses Hukum Tetap Berjalan

Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Meluapnya kasus skandal Pendapatan Asli Desa (PAD) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang tengah berlangsung di gadang-gadang menjadi cikal-bakal merambat di kepemimpinan baru maupun lama yang berkaitan persoalan PAD.

Selain persoalan PAD di kepemimpinan yang tengah di jabat oleh Kuwu Joharudin sedang berproses hukum di Unit Tipidkor Polresta Cirebon, situasi tersebut menjadi cikal-bakal pengembangan penyelidikan skandal PAD dari tahun 2019 sejak berlakunya aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 18.

Patut diduga sejak tahun 2019-2022 hasil sewa bengkok tidak di setorkan ke rekening Desa Setu Kulon, tentunya indikasi tersebut berawal setelah mencuatnya skandal PAD dari hasil sewa bengkok tidak sebagaimana regulasi yang ada.

Tidak sampai disitu, banyaknya keterlibatan PAD Setu Kulon yang berkutat menikmati hasil sewa bengkok yang seolah-olah mutlak 100% sebagai tunjangan insentif tambahan adalah kekeliruan yang menabrak aturan Permendagri tahun 2018 pasal 18.

Melalui hasil penelusuran investigasi awak media, sejak tahun 2019 hasil sewa tanah bengkok Setu Kulon tentunya merambat ke sistem pelelangan yang tidak sesuai regulasi sehingga menjadi celah bagi segelintir oknum untuk meraup keuntungan dari kekayaan Desa Setu Kulon.

Persoalan yang sangat kompleks terkait PAD Setu Kulon sejak 2019, tidak luput dari sorotan beberapa masyarakat setempat terkait indikasi yang patut diduga adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komen (0)
Tambah Komen